Merauke, Suryapapua.com– Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2024-2026 mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tidak dilibatkannya Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam proses perencanaan dan pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Lebih khusus lagi menyangkut Dana Rencana Pembangunan Khusus (DPRK) dalam dua tahun terakhir.
Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua PP PMKRI, Susana Florika Marianti Kandaimu dalam rilisnya yang diterima suryapapua.com Sabtu (22/11/2025).
Dengan tidak dilibatkan MRP, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri segera memberikan klarifikasi dan memastikan posisi serta peran MRP dalam pengawasan dan pembagian DPRK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dari pantauan PMKRI, demikian Susana, MRP sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Orang Asli Papua (OAP), telah berulang kali menyampaikan keluhan tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan dana, termasuk DRPK.
Padahal, lanjutnya, UU Otsus secara jelas mengamanatkan peran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan strategis di Papua.
Salah satunya alokasi DPRK yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Keterlibatan MRP dalam pengawasan DPRK, bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi substansi demokrasi dan penghormatan terhadap hak dasar masyarakat Papua,” tegasnya.
DPRK, jelasnya, harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat Papua.
Dari catatan PMKRI, sejak 2002-2024, Papua telah menerima dana Otsus dengan nilai ratusan triliun rupiah, termasuk alokasi DPRK yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Hanya saja, kesejahteraan masyarakat OAP, masih jauh dari harapan. Tingkat kemiskinan di beberapa Provinsi Papua masih berada di atas angka nasional.
Dana Otsus serta DPRK begitu besar tidak akan berdampak maksimal tanpa keterlibatan lembaga representatif seperti MRP.
“Mereka paling memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua dalam konteks pembangunan berkeadilan,” ungkapnya.
Olehnya, dalam kesempatan ini, PMKRI mengajukan sejumlah point kepada Kementerian Dalam Negeri, diantaranya segera melakukan klarifikasi mengenai posisi dan kewenangan MRP dalam pengawasan dan perencanaan DPRK sesuai UU Otsus yang berlaku.
Selain itu, pelibatan aktif MRP dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan penggunaan dana Otsus dan DPRK di seluruh Provinsi Papua.
Berikutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Otsus dan DPRK yang telah berjalan selama ini.
Lalu transparansi publik dalam pengelolaan Dana Otsus dan DPRK agar masyarakat Papua dapat mengakses informasi secara terbuka.
Point terakhir yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewenangan MRP sebagaimana diamanatkan undang-undang dalam pengawasan dan alokasi DPRK.
“Kami komitmen terus mengawal isu-isu keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Papua,” katanya.
Juga memantau respons Kemendagri dan pemerintah pusat terhadap permasalahan ini.
PMKRI siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sipil guna memastikan hak-hak rakyat Papua terpenuhi.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun










