Mappi, Suryapapua.com– Komandan Lantamal XI Merauke, Brigjen TNI (Mar) Edy Prakoso mengakui anggota TNI AL berinisial AS yang bertugas di Pos Sumuraman, Distrik Minyamur, Kabupaten Mappi telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban atas nama Andi Muhammad beberapa hari lalu.
Akibat tindakan main hakim sendiri itu, AS yang juga Komandan Pos (Danpos) dicopot dari jabatannya. Juga bersama anggota yang bertugas di Pos Sumuraman, ditarik dan diganti baru.
Demikian disampaikan Danlantamal kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Jumat (14/1). “Betul yang melakukan penganiayaan adalah anggota saya. Kini kasus dimaksud sedang dilakukan pedalaman,” ujarnya.
Lalu, jelasnya, selain AS dicopot dari jabatannya, juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai penegasan dan pesan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, agar citra TNI harus tetap dijaga dengan baik.
“Kami telah mengambil langkah pencopotan terhadap Danpos Sumuruman, sekaligus bertanggungjawab secara moril terhadap korban Andi untuk bantuan pengobatan dan telah dituntaskan,” tegasnya.
Dikatakan lagi, perwira dari Lantamal XI akan dikirim kesana guna proses penyelesaian lebih lanjut. “Memang keinginan masyarakat juga agar Danpos bersama anggota disana ditarik. Dan, saya telah perintahkan semuanya segera ditarik,” ungkapnya.
Diakui Wakil Bupati Mappi, Jaya Ibnu Su’ud telah melakukan koordinasi dengan Lantamal XI, lantaran yang menjadi korban adalah masyarakatnya. “Pak Wabup Mappi sudah bicara agar dibicarakan secara kekeluargaan, sekaligus diselesaikan. Sehingga hubungan TNI AL bersama masyarakat disana lebih kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Andi Muhammad mengalami nasib sial, setelah diduga dianiaya Komandan Pos (Danpos) TNI Angkatan Laut (AL) Sumuraman, Distrik Minyamar, Kabupaten Mappi berinisial AS Sabtu (9/1).
Isteri korban, Ani menuturkan, korban di panggil Danpos lalu dianiaya. “Suami saya sampaikan kalau dipanggil Danpos. Beberapa saat kemudian, ada warga melapor suamiku telah dianiaya,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, jelas Ani, Danpos datang ke rumahnya dan menyampaikan telah memberikan pelajaran dengan memukuli suaminya. “Saya menanyakan ada masalah apa? Lalu Danpos mengaku soal pembayaran perahu fiber,” katanya.
Dia mengaku, suaminya ditahan di Pos AL Sumurama dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIT. “Lalu dipukul babak belur. Setelah pulang ke rumah, dia muntah sampai kuning hingga hidung berdarah. Sehingga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” tuturnya.
Dikatakan, penganiayaan dilatarbelakangi kalau suaminya menyebarkan informasi ke masyarakat bahwa yang empunya pemilik fiber harus bayar Rp 200.000.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun