Menemukan Formula yang Sama Antara PSN dan Falsafah Hidup Wambad dan Mbulalo Dalam Budaya Orang Malind

Opini83 views

MENCERMATI sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat adat Malind terkait pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN), menurut saya, pemerintah, tokoh adat dan masyarakat adat serta  intelektual Malind harus duduk bersama  menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bila Kita ingin mencari kesamaaan PSN yang mengusung semangat ketahanan pangan dengan budaya hidup orang Malind, maka kita akan temukan dalam tatanan hidup orang Malind.

Dimana  ada falsafah hidup wambad atau berkebun, budaya ini wajib dilakukan oleh anak laki-laki orang Malind sejak berusia remaja dan budaya wambad ini bagi laki-laki dewasa Malind terus berjalan sepanjang hidup.

Ini wajib dilakukan oleh sorang laki-laki Malind, karena pada prinsipnya dalam perjalanan hidup orang Malind akan sering menyelengarakan acara adat yang iedentik dengan kasih makan keluarga besar atau bahkan orang satu kampung.

Acara adat tersebut biasa dilakukan pada saat acara perkawinannya, maka  laki-laki Malind wajib berkebun beberapa waktu sebelumnya untuk persiapan bahan makanan (mbulalo)— begitu seterusnya sampai acara adat kelahiran anak-anaknya, budaya wambad atau berkebun ini tetap dilakukan.

Bila ternyata ada laki-laki dewasa Malind yang tidak melakukan budaya wambad, maka orang tersebut biasa diejek bahkan dianggap sebagai laki-laki yang nanti kelak hidupnya tidak terbiasa untuk bekerja keras dan tidak bertanggungjawab.

Dari uraian di atas ada dua kata dalam tatanan hidup Bertani atau berkebun yang sangat relevan dengan PSN yang merupakan politik ketahanan pangan nasional.

Bila  kita samakan, maka dapat dikatakan wambat adalah politik ketahanan mbulalo.

Bila kita katakana PSN adalah politik ketahanan pangan negara Indonesia untuk mensejahterahkan rakyatnya, maka begitu juga wambad adalah politik ketahanan pangan orang Malind, agar orang Malind tidak kelaparan, maka wajib berkebun atau wambad.

Mbulalo ini dapat diartikan kumpulan bahan makanan atau pangan, dari hasil kebun bisa berupa sagu, pisang, ubi-ubi, keladi, kumbili, kelapa, tebu, wati dan lain-lain hasil kebun.

Dalam acara adat tertentu, mbulalo sering ditampilkan di depan dengan cara ditumpuk dengan teratur sebagai simbol kesejateraan.

Menurut saya,  kita harus menemukan jalan tengah agar tercipta keseimbangan antara  pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate dan perlindungan hak-hak adat masyarakat berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Tidak dapat disangkal, masyarakat adat sangat membutuhkan proyek pembangunan, tetapi harus didesaian agar penerapan pembangunan tersebut berbasis pada pendekatan kultural yang intinya menghormati hak asasi Orang Asli Papua (OAP).

Mengapa? Karena hanya dengan pendekatan kulutural keberpihakan itu nyata yaitu adanya perlindungan tanah ulayat, pelibatan aktif masyarakat adat dan jaminan kesejahteraan yang terukur.

Menurut saya Kerangka Strategis Penyelesaian pro dan kontra PSN ini dapat dilakukan dengan :

Pertama, melibatkan masyarakat adat, secara langsung sejak tahap perencanaan untuk memetakan batas tanah ulayat, wilayah sakral atau tempat pemali, dan ruang hidup yang tidak boleh dieksploitasi.

Kedua, menyediakan skema ganti rugi atau bagi hasil, bukan sekadar pembayaran tunai lepas, guna menjamin keberlangsungan hidup generasi penerus OAP.

Ketiga, membentuk tim pengawas pelaksanaan PSN yang independen yang terdiri dari unsur Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dan Anggota DPR Kelompok Khusus baik dari DPR Kabupaten Merauke, maupun DPR Papua Selatan.

Empat, mesyaratkan wajib adanya dokumen AMDAL yang transparan dengan kajian mendalam terkait dampak sosial-budaya serta lingkungan bagi OAP.

Lima, mewajibkan perusahaan atau pelaksana PSN untuk memprioritaskan OAP sebagai tenaga kerja dan melatih tenaga kerja OAP sebagai tenaga kerja ahli, bukan sekadar buruh kasar, serta melibatkan kontraktor lokal.

Enam, dalam menentukan kebijakan terkait PSN, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib tunduk dan patuh pada UU Otsus dan peraturan pelaksananya termasuk Perdasi dan Perdasus yang bersifat afirmatif  yang mengutamakan kesejahteraan OAP.

Tujuh, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama tim pengawas, secara berkala melakukan evaluasi. Ini  diperlukan untuk memastikan ruang hidup dan hak- tanah milik masyarakat adat tidak disalahgunakan atau bahkan diperluas secara sepihak oleh Pelaksana PSN.

Penulis :

Burhanuddin Zein

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmus. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *