Merauke, Suryapapua.com– Rudi, salah seorang karyawan PT Agrinusa Persada Mandiri (APM) di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan kepergok menyimpan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel ilegal yang siap jual—diedarkan.
Dari operasi itu, enam botol whisky, 13 botol Kawa-Kawa serta 18 botol guinness diamankan aparat kepolisian Polsek Elikobel di tempat tinggal pelaku.
Selain sejumlah barang bukti diamankan, Rudi juga ‘digiring’ ke polsek setempat untuk memberikan keterangan.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (18/02/2026), Kapolsek Elikobel, Iptu Muchsin menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga jika ada seorang karyawan PT APM menyimpan sekaligus menjual miras berlabel ilegal.
“Betul puluhan miras berlabel diamankan saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari hasil analisa, demikian Kapolsek, akibat lemahnya pengawasan perusahaan sebagai penyebab dengan prediksi potensi aksi anarkis penjualan minuman memabukan tersebut.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun










