BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua, tugas utama Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) melalui pendekatan kultural.
MRP berwenang memberikan pertimbangan-persetujuan atas Perdasus-Perdasi, menyeleksi calon Gubernur-Wagub dan DPRP-DPRK OTSUS, serta memperjuangkan kesetaraan gender dan kerukunan agama.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi MRP Papua sesuai regulasi terbaru:
*Fungsi Proteksi Hak OAP:
Melindungi hak-hak dasar OAP baik dalam bidang adat, agama, maupun pemberdayaan perempuan.
*Fungsi Pertimbangan & Persetujuan (Veto Kultural):
-.Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP dan Gubernur.
-.Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai pemenuhan syarat OAP.
*Fungsi Pengawasan Dana OTSUS:

Seleksi Anggota Legislatif Otsus:
Menyeleksi calon anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan (kursi Otsus) berdasarkan keterwakilan adat dan kultur.
Fungsi Pengawasan & Advokasi:
- Meminta keterangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota terkait perlindungan hak OAP.
- Meminta peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perdasi) atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan hak-hak OAP.
- Fungsi Sosial-Kultural:
- Membina pelestarian kehidupan adat dan budaya asli Papua.
- Membina kerukunan kehidupan beragama.
- Mendorong pemberdayaan perempuan Papua.
Peran MRP diperkuat dalam UU 2/2021 untuk memastikan investasi dan pembangunan di Papua menghormati Hak Ulayat dan melibatkan masyarakat adat
- Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki peran krusial dalam representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).
Secara spesifik, tugas dan wewenang Pokja Adat MRP meliputi:
- Perlindungan Hak Adat dan Budaya:Memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli Papua.
- Verifikasi Calon Gubernur/Wagub:Melakukan pertemuan klarifikasi dengan pemimpin masyarakat adat untuk melengkapi informasi dan bukti terkait status Orang Asli Papua (OAP) dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan.
- Pertimbangan Perdasus:Memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang berkaitan dengan adat, budaya, dan hak-hak Orang Asli Papua.
- Penyaluran Aspirasi Adat:Memperhatikan, menyalurkan aspirasi, dan mengadukan permasalahan masyarakat adat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
- Pengawasan Kerjasama Pihak Ketiga:Memberikan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berdampak pada hak-hak masyarakat adat.
- Melakukan Pemetaan Masyarakat Adat, dan Menjaga nilai-nilai Budaya berdasarkan wilayah Adat Papua Selatan.
- Menyusun sebuah Peta wilayah Adat Papua Selatan berdasarkan wilayah Adat, Marind, berbatasan dengan Suku Awyu, Yagai, Suku Muyu, Mandobo, Korowai, dan Asmat.
- Menyusun sebuah Peta wilayah Adat Kabupaten Merauke berdasarkan Jalan Dema dan Marga.
- Menjaga Nilai-nilai Budaya dan Situs Adat yang Sakral.
- Menjaga dan melestarikan Bahasa Daerah dari masing-masing Suku yang ada di wilayah Papua Selatan, dan menjadi bahan ajar di Sekolah.
- Menjaga Etnografi Papua Selatan yang harus diajarkan di Dunia Pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
- Mendirikan Museum di Papua selatan sebagai Sentral Budaya dan Adat Istiadat dari masing-masing Suku dan Marga yang dapat dibiayai dari Dana OTSUS.
- Keterlibatan masyarakat adat sebagai pemegang saham di Papua merupakan salah satu model baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk melindungi hak ulayat dan memastikan pembagian keuntungan yang adil. Pendekatan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya investasi ekstraktif (seperti kelapa sawit dan pertambangan) yang seringkali mengesampingkan hak masyarakat adat.
Berikut adalah poin-poin penting keterlibatan masyarakat adat sebagai pemegang saham di Papua:
- Badan Usaha Milik Adat Pertama (BUMA Namblong): Suku Namblong di Papua menjadi pionir dengan membentuk BUMA Namblong, badan usaha milik masyarakat adat pertama di Indonesia yang berbentuk PT (PT Yombe Namblong Nggua).
- Struktur Kepemilikan: Dalam model ini, masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi buruh atau penonton. Kepala-kepala marga dan anggota suku terlibat sebagai pemegang saham, yang memberikan mereka suara dalam pengelolaan tanah adat.
- Perlindungan Hutan dan Ekonomi Berkelanjutan: Badan usaha ini berfokus pada enam unit usaha, termasuk kehutanan, ekowisata, vanili, pertanian, peternakan, dan perikanan, untuk melindungi wilayah adat yang tersisa dari kerusakan akibat pembukaan lahan sawit dan penebangan kayu.
- Penguatan Melalui Regulasi: Fraksi Otsus DPRP Papua Barat mendorong peraturan khusus (Perdasus) yang mengatur partisipasi masyarakat adat dalam investasi agar mereka mendapatkan hak pemegang saham.
- Dinamika Tantangan: Meskipun ada inisiatif, keterlibatan masyarakat adat masih sering berhadapan dengan perampas tanah, deforestasi, dan ketegangan dengan perusahaan besar, seperti yang dialami oleh masyarakat adat Awyu dan Moi.
- Potensi Ekonomi: Studi menunjukkan bahwa potensi ekonomi setiap kelompok masyarakat adat bisa mencapai Rp 1 miliar jika dikelola dengan benar, namun masih terancam oleh investasi ekstraktif yang tidak berkelanjutan.
- Keterlibatan sebagai pemegang saham diyakini dapat menjadi solusi untuk mengembalikan hak adat dan memastikan masyarakat adat Papua mendapatkan manfaat ekonomi langsung di tanah mereka sendiri
- Berdasarkan regulasi terbaru terkait Otonomi Khusus Papua (UU No. 2 Tahun 2021) dan peraturan turunan mengenai Majelis Rakyat Papua (MRP), Pokja Perempuan memiliki peran vital sebagai representasi kultural perempuan Orang Asli Papua (OAP).
Berikut adalah tugas Pokja Perempuan MRP sesuai regulasi terbaru:
1.Pelindungan Hak Perempuan Asli Papua
Melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap hak-hak perempuan OAP di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Memastikan kebijakan pemerintah (Perdasus/Perdasi) tidak diskriminatif terhadap perempuan.
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pelindungan perempuan.
2.Pemberdayaan Perempuan OAP
Merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong pemberdayaan perempuan dalam keadilan dan kesetaraan gender.
Menginisiasi penguatan kelembagaan organisasi perempuan di daerah.
Mendorong peningkatan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.Penyaluran Aspirasi dan Pengaduan
Menjaring, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat mengenai masalah yang dihadapi kaum perempuan OAP.
Menyusun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari aspirasi mama-mama Papua untuk dijadikan dasar regulasi perlindungan.
4.Pertimbangan Strategis (Politik & Kebijakan)
Memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai pemenuhan hak-hak perempuan.
Mengadakan seminar, forum advokasi, dan kemitraan strategis untuk membahas isu perempuan adat Papua.
5.Pengawasan Kebijakan6.,
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.
Pokja Perempuan bertugas memastikan kesetaraan gender di Papua diakomodasi dalam perancangan, implementasi, dan evaluasi kebijakan pemerintah (Pengarusutamaan Gender).
6.Perdasus Khusus untuk Perlindungan Perempuan OAP dan Non OAP.
Perdasus ini dititikan beratkan agar tidak ada lagi Kekerasan KDRT, Pelecehan Seksual, intimidasi Perempuan, dan memberikan ruang untuk Perempuan bisa mengekspresikan diri untuk menduduki jabatan-jabatan Sratetgis baik di Pemerintahan maupun di Swasta.
- Berdasarkan regulasi terbaru (UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Perdasus terkait), Pokja Agama di Majelis Rakyat Papua (MRP) bertugas memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama dan melindungi hak-hak beragama orang asli Papua (OAP).
Berikut adalah rincian tugas pokok Pokja Agama MRP:
- Pemantapan Kerukunan Beragama: Melakukan tindakan-tindakan untuk memastikan toleransi dan kerukunan umat beragama tetap terjaga di Papua.
- Pembahasan Rancangan Perdasus: Membahas, memberi usul penyempurnaan, dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menyangkut perlindungan hak-hak beragama dan pemantapan kehidupan beragama.
- Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan: Mengawasi pelaksanaan Perdasus dan kebijakan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan beragama.
- Penyaluran dan Tindak Lanjut Aspirasi: Menampung, memfasilitasi, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait hak-hak beragama dan pelayanan keagamaan.
- Konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat: Melakukan koordinasi dengan pejabat pemerintah (Gubernur/DPRP) dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat untuk membahas masalah kebijakan keagamaan.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan penjaringan aspirasi, monitoring, dan evaluasi langsung ke lapangan (kabupaten/kota) untuk menyusun rekomendasi kebijakan keagamaan yang harmonis.
- Pokja Agama berperan penting dalam memberikan pertimbangan kepada DPRP/Pemda terkait hal-hal perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Penulis
Yoseph Yanawo Yolmen, S.Pd, M.Si, MRSC
Kepala BP3OKP Perwakilan Provinsi Papua Selatan










