Merauke, suryapapua.com– Gelombang penolakan masyarakat Flobamora (Flores, Sumba, Timur dan Alor) di Kabupaten Merauke sehubungan rencana pelantikan Paskalis Imadawa sebagai Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang sedianya dilaksanakan 26 September 2026 mulai digaungkan.
Kali ini sikap ekstrim dan tegas ditunjukkan Tungku Lamaholot yang merupakan gabungan dua kabupaten dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Flores Timur dan Lembata yang mendiami Bumi Anim Ha, melancarkan aksi protes.
Melalui surat dengan nomor– 15 Lamaholot-MRKIX/2026, perihal penolakan pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang ditandatangani Paulus Peka Hayon (Ketua Tungku Lamaholot) dan Siprianus Muda (Sekretaris), sejumlah point dibeberkan dan atau diutarakan.
“Sehubungan rencana pelantikan Ketua Kerukunan Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih, Paskalis Imadawa yang direncanakan 26 September 2026, kami atas nama Tungku Lamaholot mewakili masyarakat dua kabupaten yakni Flores Timur dan Lembata di Kabupaten Merauke, merasa perlu untuk bicara,” ungkap Peka Hayon yang juga dosen di Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke itu.
Sikap resmi organisasi, demikian Peka Hayon, perlu disampaikan demi menjunjung tinggi asas kebersamaan, keadilan serta tata kelola organisasi yang transparan.
“Ya, setelah melakukan musyawarah dan koordinasi bersama para sesepuh, tokoh masyarakat serta jajaran pengurus Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke, kami menyatakan menolak pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih,” tegasnya.

Adapun alasan penolakan dilatarbelakangi beberapa point yang sangat mendasar hingga urgen diantaranya
Pertama, “kami sangat menghargai kultur budaya orang asli Papua khususnya Suku Malind. Sehingga tidak sepantasnya mengangkat Paskalis Imadawa sebagai sesepuh, sekaligus Tokoh Besar Suku Malind menjadi Ketua Ketua Flobamora terpilih yang bukan warga asli anak Flobamora NTT.”
Kedua, mekanisme musyawarh pemilihan yang tidak inklusif. Proses penetapan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan tidak melibatkan secara aktif perwakilan resmi dari tungku- tungku Mappi, Boven Digoel, Asmat serta unsur-unsur pilar Tungku Flobamora lainnya secara transparan.
Ketiga, pelanggaran asas keterbukaan. Prosedur pengambilan keputusan dan koordinasi konsolidasi organisasi di tingkat Provinsi Papua Selatan dinilai mengabaikan regulasi dan tata krama organisasi yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) provinsi induk (Papua).
Empat, menjaga solidaritas warga. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya perpecahan, ketidakharmonisan dan mosi tidak percaya di kalangan internal warga Flobamora di Tanah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
Berdasarkan sejumlah point penting diatas, Tungku Lamaholot meminta Ketua Ikatan Flobamora Provinsi Papua sebagai provinsi induk agar memberitahukan kepada panitia musyawarah daerah (Musda) menunda atau membatalkan rencana pelantikan.
Sekaligus dilakukan koordinasi ulang, evaluasi menyeluruh serta musyawarah daerah yang sah melibatkan seluruh tungku pilar dari Mappi, Boven Digoel dan Asmat secara adil dan demokratis.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun








