Merauke, Suryapapua.com– Panitia Seleksi (Pansel) untuk Dewan Perwakilan Rakyat melalui jalur mekanisme pengangkatan, Senin (03/02/2025), menyerahkan hasil seleksi kepada Penjabat Gubernur Ppapua Selatan, Rudy Sufahriadi. Selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansel DPR Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menjelaskan, Pansel telah melaksanakan tugas sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan Pansel.
Dimana, lanjut Guritno, pendaftaran peserta calon yang awalnya dimulai 14-18 Desember 2024 diperpanjang lagi 10-15 Januari 2025.
Itu karena desakan dan tuntutan masyarakat orang asli Papua (OAP) dari empat kabupaten (Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat) agar bisa mengikuti dan mendaftar.
Lalu pada 20 Januari 2025, Pansel melakukan seleksi administrasi. Sekaligus ditetapkan sebagai calon yang lulus dan ada juga tidak lulus.
Mereka yang dinyatakan tidak lulus disebabkan data tak lengkap, pengurus partai politik (parpol), calon DPD RI, DPRK, DPR provinsi. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 pasal 52 ayat 2 huruf b yang melarang pengurus maupun calon DPR RI, DPRK serta DPD mengikuti seleksi.
Setelah diumumkan, Pansel melakukan uji kompetensi selama tiga hari antara lain penulisan makalah, presentasi dan wawancara. Dari pelaksanaan uji kompetensi, masih ada ditemukan pengurus partai politik ataupun caleg.
Meskipun nilainya tinggi, tak dapat diloloskan, lantaran masih menjadi bagian dari partai politik.
Selanjutnya Tim Pansel dalam rapat pleno secara kolektif memutuskan penetapan calon anggota DPR Papua Selatan hasil peringkat terbaik untuk masa jabatan 2024-2029.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi mengungkapkan,”Pagi ini saya menerima berkas hasil dari Pansel. Saya ingatkan Pansel ini dibentuk dan ditetapakan oleh Mendagri mewakili negara hadir di Provinsi Papua Selatan. Dimana mereka bersumpah dan berjanji akan professional.”
Ditegaskannya, apapun hasil yang ada disini, lantaran melalui proses seleksi dan harus diterima.
“Saya meneruskan ke Kemendagri untuk ditetapkan. Karena ini seleksi, pendaftar cukup banyak pasti ada tidak lulus seleksi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Rudy menyampaikan terimakasih kepada Pansel yang telah melaksanakan tugas seleksi sesuai waktu yang ditentukan.
“Hari ini saya terima hasil dan melanjutkan ke Kemendagri untuk diputuskan. Disana yang menentukan mana dipilih, mana tidak,” katanya.
Ditegaskan, tak ada kewenangan Penjabat Gubernur menahan satu berkas ataupun menambah- mengurangi orang yang sudah ditetapkan.
“Jadi tidak ada kewenangan gubernur membatalkan. Kemendagri nantinya memutuskan,” tegasnya.
“Biasanya yang tak lulus, tidak terima dengan hasil seleksi sudah biasa. Kita jelaskan tidak ada kepentingan apa-apa disini. Saya hanya menerima dan tak bisa menganulir apapun,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, dari hasil seleksi dan dinyatakan lolos , tiga perwakilan dari Kabupaten Merauke diantaranya Antonius Takawa dengan nilai 82,73, Yoseph Albin Gebze nilai 79,74 serta Viktoria Diana Gebze nilai 75,51.
Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel Aloysius Jopeng dengan nilai tertinggi yakni 85,90 dan Nathalia Kalo nilai 71,89.
Kabupaten Mappi, Sabinus Aino Jupyo dengan nilai 64,52 dan Supia Luisiana mendapatkan nilai 76,41.
Kabupaten Asmat, Matheus Senakawem dengan nilai 72,38 dan Elisabeth Hahare nilai 58,50.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun