Merauke, Suryapapua.com-‘Kami tetap optimis bahwa untuk perkara 241 dengan pemohon Cagub-Cawagub Papua Selatan, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo (nomor urut 1), akan ditolak (dismissal) oleh MK dalam sidang pengucapan oleh majelis hakim konstitusi yang berlangsung Rabu 5 Pebruari 2025.”
Demikian penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze melalui invoice yang diterima sejumlah wartawan Sekasa (04/02/2025).
“Memang sidang pengucapan dismissal dijadwalkan tanggal 4-5 Pebruari 2025. Khusus Provinsi Papua Selatan sesuai jadwal adalah 5 Pebruari,” ujarnya.
Nantinya pada sidang pengucapan dismissal, semua pihak dipanggil dalam persidangan. Sekaligus hakim konstitusi menyampaikan secara langsung mana perkara ditolak dan dilanjutkan.
“Bagi yang lanjut, tentu ada pemanggilan lagi dari MK. Namun kami dari KPU Provinsi Papua Selatan tetap optimis bahwa untuk perkara 241 akan ditolak MK atau dismissal. Sehingga segera dilakukan penetapan,” ujarnya.
Sesuai rencana (apabila ditolak), KPU Papua Selatan akan melakukan rapat penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan terpilih, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa 6 Pebruari 2025.
Selanjutnya 7 Pebruari diusulkan ke DPR Papua Selatan. Sekaligus dilakukan rapat pleno untuk menyampaikan kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.
Sementara proses pelantikan, menurut Theresia, adalah kewenangan pemerintah. “Kami dari KPU hanya sampai kepada penetapan dan mengusulkan ke DPR Papua Selatan,” tandasnya.
Theresia kembali menegaskan, apapun keputusan MK dan sesuai prinsip penyelenggara pemilu- salah satu prinsip adalah asas profesionalitas.
Dimana, apapun keputusan MK, KPU tetap akan bertangggungjawab melaksanakan, baik itu dismissal maupun perkara dilanjutkan.
“Saya tegaskan lagi bahwa sesuai prinsip profesionalitas KPU, apapun putusan MK, khususnya KPU Papua Selatan, siap menjalani baik dismissal maupun dilanjutkan,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun