Hari Ini, MRPS Bentuk Pansus Penganiayaan Berat Leonardo Konorop oleh Oknum Polisi, Anna Mahuze: Usut Tuntas dan Dibuka Terang Benderang!

Laporan Utama674 views

Merauke, suryapapua.com– Lembaga Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) tidak main-main menyikapi pengaduan keluarga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke, sehubungan meninggalnya Leonardo Konorop pasca dipukul oknum polisi Polres Merauke, berinisial R serta keterlibatan dua oknum lainnya pada 3 September 2026 lalu.

“Hari ini kami melakukan rapat, sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) penganiayaan berat Leonardo Konorop oleh oknum aparat keamanan,” ungkap Ketua  Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP Papua Selatan, Anna Mahuze ketika dihubungi suryapapua.com melalui ponselnya Kamis (17/09/2026).

Menurut Anna, pihaknya  telah mendengar dan mendapatkan secara detail kronologis kasus awal kematian almarhum korban Leonardo, setelah diibeberkan Direktur LBH Papua-Merauke, Teddy Wakum, SH kemarin.

Dari kronologis penyampaian Teddy Wakum bersama keluarga, ia menilai itu adalah  bentuk pelanggaran berat terhadap korban Leonardo yang dilakukan oknum polisi berinisial R dengan memukulinya di bagian kepala hingga jatuh tak sadarkan diri  dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke menjalani perawatan, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia.

Lalu, tegas Anna, penganiayaan berat dilakukan di halaman rumah korban pada 3 September 2026.

“Dari alur penjelasan Pak Teddy Wakum, korban tidak membuat keributan di luar halaman rumahnya, tetapi justru menegur dua oknum polisi yang menarik gas motor tengah malam sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Brawijaya (kecil), hingga mengganggu kenyamanan orang saat beristirahat,” tegasnya.

Olehnya, kasus dimaksud diresponi cepat MRPS dengan dibentuk Pansus hari ini.

“Ada beberapa hal akan kami bahas dalam rapat Pansus—salah satunya adalah mengumpulkan  data lebih lengkap lagi tentang penganiayaan terhadap korban Leonardo,” ujarnya.

Selain meminta keterangan dan atau informasi detail dari keluarga korban, juga pihak-pihak berkompoten lain.

Sesungguhnya, demikian Ana, pembentukan Pansus untuk mencari keadilan— tidak menyalahkan siapa-siapa.

Dalam rapat pembentukan Pansus, pihaknya akan meminta hasil visum dari RSUD Merauke, sekaligus memastikan luka serius di bagian mana saja hingga korban Leonardo meninggal dunia.

Dengan mengetahui hasil visum, sekaligus juga sanksi atau hukuman kepada tiga oknum anggota polisi tersebut.

“Saya meminta agar LBH Papua- Merauke mengawal kasus ini di Polres Merauke yang sudah dilaporkan keluarga korban pasca kejadian penganiayaan,” pintanya.

Pada prinsipnya, MRPS tetap mengawal kasus-nya sesuai tupoksi serta melakukan koordinasi dengan pihak- pihak terkait seperti Komnas HAM, Kementerian HAM dan lain-lain.

“Ya, kasus meninggalnya korban Leonardo Konorop harus dibuka  terang benderang, agar kedepan tidak terjadi  tindakan main hakim sendiri oleh  oknum aparat menghilangkan nyawa orang lain yang adalah orang asli Papua (OAP),” tegasnya.

Dia meminta ketiga oknum anggota polisi tersebut, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sekaligus sebagai bentuk efek jerah agar kedepan tidak terulang.

Ditambahkannya, rapat pembentukan Pansus sedianya dipimpin langsung Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu  dihadiri anggota lain dari Pokja Agama, Perempuan serta Pokja Adat.

“Nanti diambil masing-masing perwakilan tiga Pokja untuk duduk di Pansus, juga disepakati siapa ketuanya, sekretaris serta anggota-anggota,” jelasnya.

“Untuk lebih jelasnya, akan saya sampaikan  hasilnya sebentar setelah dilakukan rapat bersama,” katanya.

 Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *