Merauke, suryapapua.com– Keadilan terus disuarakan dan diperjuangkan.
Itulah yang tengah dilakukan keluarga Leonardo Konorop didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke.
Selain mengawal serta mengikuti proses hukum di Polres Merauke pasca meninggalnya Leonardo Konorop di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, akibat ulah oknum polisi berinisial R memukul korban dengan kayu di kepalanya dan jatuh tak sadarkan diri di halaman rumahnya di Jalan Brawijaya (kecil), berbagai cara dan upaya lain terus dilakukan.
Salah satunya adalah bersama LBH Papua Merauke, keluarga korban mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang beralamat di seputaran Jalan Mandala Rabu (16/09/2026).
Kedatangan mereka diterima Ketua MRPS, Damianus Katayu bersama sejumlah unsur pimpinan kelompok kerja (Pokja).
Direktur LBH Papua-Merauke, Teddy Wakum, SH ketika dikonformasi suryapapua.com membenarkan jika ia bersama sejumlah staf serta keluarga almarhum mendatangi Kantor MRPS tadi pagi.
Dalam dialog (pertemuan), demikian Wakum, pihaknya menyampaikan kronologis penganiayaan berat terhadap korban Leonarrdo oleh oknum polisi berinisial R dengan menggunakan kayu di kepalanya pada 3 September 2026, juga keterlibatan dua oknum anggota lain.
“Ada fakta baru saya sampaikan secara langsung kepada Ketua MRPS bersama sejumlah pimpinan Pokja, terkait penganiayaan berat terhadap korban Leonardo,” ujarnya.
Penganiayaan berat hingga berujung meninggalnya korban Leonardo adalah kategori pelanggaran HAM.
Mengapa? Karena dilakukan oknum anggota polisi di Polres Merauke. Lalu bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi bentuk pelanggaran kode etik dan administratif kepolisian.
Terhadap kronologis kasus yang telah dibeberkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah point penting kepada MRPS agar disikapi serius dan cepat yakni:
Pertama, segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi dugaan terjadinya pelanggaran HAM, berkaitan dengan penganiayan berat terencana terhadap almarhum Leonardo Konorop yang dilakukan oknum polisi di Polres Merauke.
Kedua, meminta MRPS berkoordinasi dengan Kapolres Merauke mendesak Propam memastikan pejabat Polri yang berwenang untuk membentuk komisi kode etik profesi, agar segera dilakukan pemeriksaan dan sidang komisi kode etik profesi, guna memastikan ketiga terduga pelaku pelanggar HAM, wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Ketiga, melakukan koordinasi bersama antara lembaga baik Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI Perwakilan Papua memantau dan memastikan hak-hak korban atas keadilan dapat terpenuhi.
Keempat, mengawal proses hukum baik pidana maupun kode etik dan administratif.
Kelima, berkordinasi aktif dengan pendamping hukum untuk memastikan alur advokasi.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun





