DPO 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Diringkus di Sota! Terpaksa ‘Dihadiahi Timah Panas’

Laporan Utama164 views

Merauke, suryapapua.com– ABYN (23) tahun, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 silam, akhirnya ditangkap dan atau diciduk di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra dan KBO Satreskrim, Ipda Stevend E. Dapo bersama sejumlah anggotanya.

Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Senin (03/08/2026), Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra menjelaskan, pelaku merupakan DPO sejak tiga tahun silam, setelah melakukan tindakan pembunuhan serta pemerkosaan.

Dijelaskannya, saat menerima informasi sehubungan keberadaan pelaku di Sota, dilakukan brifieng bersama anggota  terlebih dahulu.

“Begitu bergerak sampai di Sota  sekaligus mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, jelasnya, pelaku memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai, sehingga terpaksa ‘dihadiahi timah panas.’

Sehingga, lanjutnya, pelaku diamankan—diborgol sekaligus dibawa ke kota untuk dijebloskan di sel tahanan Polres Merauke.

Kasatreskrim menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus pembunuhan lain.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *