Inilah Klarifikasi Resmi Sanwira Melalui Kuasa Hukumnya

Laporan Utama812 views

Merauke, Suryapapua.com– Sehubungan genangan banjir di perumahan masyarakat di tiga RT di sekitar bangunan gudang barang milik CV Maju Bersama atau lebih dikenal gudang Sanwira yang beralamat di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke beberapa hari lalu, berbuntut panjang ,hingga menimbulkan aksi protes.

Masyarakat di tiga RT termasuk di kompleks perumahan Lampu Satu Indah (LSI) mengklaim genangan banjir itu akibat gudang Sanwira dibangun. Sesungguhnya, pihak Sanwira telah melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu yang dihadiri Ketua RT 10, Lukas Kelyaum dan Yamin, perwakilan perumahan LSI.

Hanya saja, bukan dialog sekaligus mendengar penjelasan Sanwira, tetapi justru terjadi ‘perang’ mulut. Sehingga pokok persoalan sesungguhnya yang hendak dibahas, sehubungan dengan genangan banjir, akhirnya tidak menjadi fokus pembicaraan.

Kuasa Hukum CV Maju Bersama, Gabriel Naftali J. Epin, SH dan Matheus Liem Gebze, SH didampingi Burhanuddin Zein SH, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Kamis (20/1), akhirnnya meluruskan kesimpangsiuran informasi yang terjadi. Sekaligus membeberkan yang sesungguhnya agar masyarakat luas mengetahui pasti dan jelas.

Menurut Gabriel, pada saat proses awal pembangunan pagar gudang Sanwira, telah dipertimbangkan terkait dampak lingkungannya. Sehingga kliennya (Sanwira;red) berinisiatif membuat 12 titik lubang air berukuran 3 inch. Tujuannya mengalirkan air yang ada disekitar pagar  untuk keluar dan masuk sesuai debitnya.

Hanya saja, pada bulan Juni, kliennya menerima pengaduan terkait banjir yang terjadi di Perumahan LSI, RT 03 dan RT 10 Kelurahan Samkai yang katanya diakibatkan oleh pagar. “Lalu klien kami menyatakan bersedia menambah 10 titik lubang air berukuran 4 inch sesuai berita acara kesepakatan koordinasi terkait genangan banjir dimaksud,” ujarnya.

Pengaduan serupa kembali terjadi di Januari 2022. Sehingga pada Senin 17 Januari 2022 dilakukan pengecekan langsung ke halaman belakang gudang Sanwira oleh Pelaksana Tugas  (Plt) Kepada Dinas Pekerjaan Umum, Romanus Sujatmiko bersama Kabid Perairan, Tony Mulyono.

“Klien kami juga ada disitu dan langsung disepakati untuk menambah lagi 2 titik lubang air dengan diameter 25 inch. Lalu klien kami dengan itikad baik melaksanakan kesepakatan itu dan sudah selesai dikerjakan 18 Januari 2022. Dengan demikian, lubang air yang telah dibuat berjumlah 24 titik,” ungkapnya.

Melalui kesempatan ini, pihaknya ingin meluruskan pernyataan oknum yang mengatasnamakan perwakilan warga dari tiga RT bahwa Sanwira tidak pernah merespon pengaduan masyarakat terkait masalah ini.

“Bagi kami itu adalah fitnah dan berita bohong yang sengaja disebarkan untuk menjustifikasi serta merusak nama baik Sanwira. Karena faktanya klien kami telah melakukan berbagai upayah yang dibutuhkan untuk meringankan beban yang dialami warga dengan kooperatif mengikuti arahan dari  dinas terkait, sekaligus mencari solusi,” ungkapnya.

Gabriel menghimbau kepada semua pihak atau oknum yang selama ini selalu menyudutkan Sanwira dengan pernyataan ataupun kalimat-kalimat merendahkan, melecehkan, mencemarkan nama  baik  kliennya  dan selalu dikaitkan dengan permasalahan banjir maupun perijinan, agar menghentikan pernyataan-pernyataan tersebut. Apabila  tidak diindahkan, pihaknya  memastikan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata;

“Sebenarnya sebagai wujud tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar untuk mengantisipasi banjir atau genangan air, klien kami telah membuat beberapa titik lubang air dengan diameter yang cukup,” katanya.

Namun karena curah hujan sejak bulan Desember 2021 sampai awal tahun 2022 cukup tinggi, sehingga terjadi banjir di beberapa daerah di Merauke termasuk salah satunya di perumahan Lampu Satu Indah,” katanya.

Ditegaskan lagi, penyebab banjir atau genangan, bukan murni tanggungjawab kliennya. Tetapi juga menjadi tanggungjawab pengembang (developer) perumahan LSI yang sampai saat ini tidak kelihatan sedikitpun kontribusinya menyelesaikan persoalan yang dialami warganya.

Kuasa Hukum CV Maju Bersama (Sanwira), Gabriel Naftali J. Epin, SH (tengah) dan Matheus Liem Gebze, SH (kanan)  didampingi Burhanuddin Zein SH (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan – Surya Papua/Frans Kobun
Kuasa Hukum CV Maju Bersama (Sanwira), Gabriel Naftali J. Epin, SH (tengah) dan Matheus Liem Gebze, SH (kanan) didampingi Burhanuddin Zein SH (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan – Surya Papua/Frans Kobun

“Kami dari pengelola gudang Sanwira, hanya membantu warga terdampak banjir dengan membuat lubang-lubang air pada pagar gudang. Maksudnya agar volume air dapat lebih cepat surut dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Dia membantah keras setelah adanya siaran langsung media social beberapa hari lalu kalau kliennya tak kooperatif. Bahkan muncul ancama sekaligus ajakan menyegel atau mengikat pintu pagar gudang, membongkar bangunan dan demontrasi yang sebenarnya tidak ada manfaatnya. Karena justru akan menimbulkan masalah baru yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan merugikan banyak pihak.

“Terus terang, kami sangat paham dan membaca jelas ada upaya menggiring terbentuknya opini publik, agar klien kami terhukum secara social. Karena telah dituding dengan bahasa provokatif. Seolah-olah klien kami adalah satu-satunya pihak yang paling bertanggungjawab dalam persoalan banjir di 3 RT itu. Sungguh miris dan tidak berdasar,” kritiknya.

Khusus perumahan Lampu Satu Indah (LSI) sejak awal dibangun, sudah cacat perencanaan. Sebab didirikan di atas daerah aliran air atau rawa, dengan elevasi yang sangat rendah dibawah permukaan jalan Arafura. Sehingga sangat wajar apabila terjadi banjir di daerah tersebut dan developer tak pernah dituntut, tetapi justru Sanwira dikambinghitamkan terus.

“Sekali lagi kami ingatkan kembali kepada siapa saja, yang dengan sengaja telah menyerang nama baik klien kami melalui pernyataan-pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik, memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong untuk merusak nama baik Sanwira, akan kami proses hukum,” ungkapnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *