Diimingi Uang Jajan, Bocah 7 Tahun Diperkosa

Laporan Utama195 views

Merauke, Suryapapua.com– Kasus pemerkosaan terjadi di Kampung Nalkin, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke yang menimpa seorang bocah, sebut saja namanya  Bunga (7) tahun–masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu, terjadi awal bulan Juli 2025 dengan pelakunya SKDT (19) tahun.

Dalam keterangan pers, kemarin-siang, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, AKP Anugrah Sari serta Kasi Humas Polres  setempat, Ipda Andre MSB mengungkapkan, kejadian itu berlangsung di rumah korban, tepatnya di ruangan tamu.

Kronologis kasusnya, demikian Kapolres Yoga, bermul dari pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping dapur.

Ketika melihat korban sedang makan, pelaku menutup mulutnya menggunakan tangan kiri, lalu memegang tangan kanan korban, sekaligus membujuknya dengan iming-iming uang jajan.

Lalu menyeretnya ke ruang tamu dan memerintahkan korban membuka pakaian. Selanjutnya aksi biadap mulai dilakukan pelaku memerkosa korban ingusan tersebut.

Pelaku, jelas Kapolres Yoga, telah ditangkap Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Kampung Nalkin oleh anggota Polsek Jagebob diback up  tim opsnal Reskrim Polres Merauke.

Selain pelaku diamankan, juga sejumlah barang bukri seperti baju gaun panjang hitam-putih, celana pendek biru bermotif bulatan hitam serta celana dalam korban.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *