Merauke, Suryapapua.com-Orpa Pau, pegawai honorer di salah satu kantor kelurahan dalam wilayah Distrik Merauke melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat berinisial MAR ke Polres Merauke. Laporan itu, sehubungan hutang-piutang yang belum dibayar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin di kantornya Jumat (4/3) menjelaskan, kasus dimaksud, sedang dalam penanganan penyidik satuan reserse criminal (Satreskrim).
Dari laporan korban, jelas Ariffin, terlapor (ASN itu) datang di kantornya meminjam uang senilai Rp 70 juta pada 15 April 2021. Alasan meminjam lantaran ada kebutuhan mendadak.
Dengan demikian, Orpa melayani saja dengan meminjamkan uang dimaksud, karena terlapor berjanji mengembalikan pada 15 Mei 2021.
Setelah jatuh tempo, jelasnya, ternyata terlapor mengingkari janji. Sehingga Orpa memilih dengan datang di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) melaporkan ASN itu.
Laporan yang dilakukan, agar kepolisian memediasi, sehingga uang miliknya dikembalikan terlapor. “Memang ada kesepakatan, dimana terlapor siap mengembalikan pinjaman 20 Mei 2021. Hanya saja apa yang disepakati, tak kunjung direalisasikan,” ujarnya.
Dengan demikian, korban memilih proses hukum dilanjutkan, mengingat tak ada niat pelaku mengembalikan uang miliknya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun