Di Merauke, Seorang ASN Dipolisikan

Merauke, Suryapapua.com-Orpa Pau, pegawai honorer di salah satu kantor kelurahan dalam wilayah Distrik Merauke melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat berinisial MAR  ke Polres Merauke. Laporan itu, sehubungan hutang-piutang yang  belum dibayar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin di kantornya Jumat (4/3) menjelaskan, kasus dimaksud, sedang dalam penanganan  penyidik  satuan reserse criminal (Satreskrim).

Dari laporan korban, jelas Ariffin,  terlapor (ASN itu) datang di kantornya meminjam uang senilai Rp  70 juta pada  15 April 2021. Alasan meminjam lantaran ada kebutuhan mendadak.

Dengan demikian, Orpa melayani saja dengan meminjamkan uang dimaksud, karena terlapor  berjanji mengembalikan pada 15 Mei  2021.

Setelah jatuh tempo, jelasnya, ternyata  terlapor mengingkari janji. Sehingga Orpa memilih dengan datang di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) melaporkan ASN itu.

Laporan yang dilakukan,  agar kepolisian memediasi, sehingga  uang miliknya dikembalikan terlapor. “Memang ada kesepakatan,  dimana  terlapor siap mengembalikan pinjaman 20 Mei 2021. Hanya saja apa yang disepakati, tak kunjung direalisasikan,” ujarnya.

Dengan demikian, korban memilih proses hukum dilanjutkan, mengingat tak ada niat pelaku mengembalikan uang miliknya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *