Aksi Pelemparan Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Teddy Wakum: ‘Ada Upaya Pembungkaman’

Laporan Utama190 views

Merauke, suryapapua.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke angkat bicara, sehubungan aksi teror orang tak dikenal (OTK)  dengan melempari bom molotov ke arah parkiran—dekat unit kompresor pendingin ruangan yang dipasang di dinding serta beberapa unit sepeda motor yang terparkir di sekitar Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Papua di Jayapura.

Aksi pelemparan terjadi pada Rabu 9 September 2026 pukul 10.15 WIT yang sasarannya kepada pekerja Komnas HAM RI di Jayapura.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Minggu (13/09/2026), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke, Teddy Wakum mengungkapkan, tindakan teror seperti demikian, tidak lain bertujuan menekan serta membungkam pengungkapan sejumlah fakta kasus pelanggaran HAM Papua yang terus meluas.

Lebih lanjut Teddy menegaskan, sejak 2021-2026, rangkaian serangan serta aksi teror terus terjadi dengan sasaran target para pekerja HAM dan juga Jurnalis Papua.

Itu dikarenakan sejumlah persoalan HAM dan konflik struktural yang terus meningkat di Papua.

Dalam kurun waktu 5 tahun  terakhir, demikian Teddy, sejumlah kantor telah menjadi target operasi kelompok terlatih.

Sejumlah kantor dimaksud diantaranya LBH Papua tahun 2022, Kantor Redaksi Jubi (2024), rumah pemimpin Tabloid Jubi (2023), pengrusakan mobil Jurnalis Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw (2021).

Selain itu, pengrusakan mobil Victor Mambor pimpinan Jubi (2021), Kantor LBH Papua (2022) dan terakhir Kantor Komnas HAM Papua  (2026).

Rentetan sejumlah kasus tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan, namun sampai sekarang belum ada satu-pun yang mampu diungkap—justru terkesan didiamkan.

Dia mencontohkan, kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi Papua.

Dimana, jelasnya, kasus itu sempat dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada Januari 2025, lantaran ada dugaan keterlibatan anggota TNI.

Hanya saja pada akhir Februari 2025, penanganan kasus dikabarkan dilimpahkan kembali  dari Pomdam XVII/Cenderawasih ke  Polda Papua hingga menuai reaksi kritik berbagai kalangan.

Bagi Teddy, berbagai teror dan ancaman terjadi,  telah memenuhi unsur  dugaan tindak pidana terorisme, sebagaimana telah diatur dalam  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  pasal 1 angka 2 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Juga pasal 600, 601  dan 602, karena jelas-jelas menargetkan Komnas HAM yang merupakan lembaga negara yang sedang menjalankan fungsi dan kewenangan dalam pelayanan publik sesuai Undang-Undang.

“Ya, saya menduga aksi teror dilakukan  bertujuan melemahkan aktivitas Komnas HAM Papua, sehingga menghambat dan mengganggu konsentrasi  kerja-kerja pengungkapan sejumlah fakta kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua,” tegasnya.

Terhadap berbagai fakta aksi serangan serta teror yang terjadi, LBH Papua-Merauke menyampaikan beberapa pernyataan sikap tegas.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum khususnya Polri  untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan  Papua agar tidak terulang.

Kedua, meminta Kementerian HAM RI dan Komnas HAM  RI mengawal kasus ini  sekaligus memastikan perlindungan kepada para pekerja  hak asasi manusia demi kemajuan hak asasi manusia dan tegaknya negara hukum Indonesia.

Ketiga, mendesak adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna membantu polisi dalam mengungkap motif  sejumlah kasus teror terhadap pekerja HAM dan jurnalis di Papua.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *