Merauke, Suryapapua.com– Kasus pencurian terjadi di mes karyawan Toko Samudra yang beralamat di Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, Papua Selatan awal bulan April 2026.
Setelah adanya laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya, pelaku berinisial LW diringkus alias ditangkap.
Dari keterangan pers Rabu (08/04/2026), KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Akbar RS didampingi Kasie Humas, Ipda Andre MSB menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku adalah dengan memanjat pintu gerbang mes karyawan.
Selanjutnya, demikian KBO Akbar, pelaku naik ke lantai dua—tempat tinggal korban.
Dengan melewati jendela tak terkunci, sang pelaku masuk dan melakukan aksinya.
Sejumlah barang korban RK seperti 1 handphone oppo reno 5f, 1 handphone oppo A78, uang tunai Rp 410.000 dan kartu ATM digasak dan dibawa kabur pelaku.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun








