Tersangka M (Sang Ayah) Pembunuh Anak Kandung Julia Risky Ramadiana Pra-peradilan-kan Polres Merauke

Laporan Utama357 views

Merauke, Suryapapua.com-Tersangka M (ayah kandung) yang tega menghabisi nyawa anak kandung-nya Julia Risky Ramadiana (11) tahun pada Oktober 2025 silam di rumah-nya di Gang Haji Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan melakukan upaya hukum lain.

Kepada sejumlah wartawan di PN Merauke Senin (19/10/2026),  Kuasa Hukum  tersangka M, Yanes Ramses Ngilamele, SH mengungkapkan, ada beberapa point sehubungan penetapan kliennya sebagai tersangka  oleh Polres Merauke saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka, lanjut Yanes, harus didukung bukti sah. Lalu  penetapan  sebagai tersangka juga tak boleh hanya dengan dugaan yang didasarkan kepada asumsi.

“Kami mempertanyakan penetapan tersangka oleh Polres Merauke kepada klien kami–apakah telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti? Dimana tidak hanya sah tetapi  relevan,” ujarnya.

Berikutnya, jelas dia, penyitaan barang bukti harus memiliki dasar hukum serta relevansi jelas.

Dia menyoroti tindakan penyitaan dan pengambilan barang yang diperlukan, perlu  diuji baik dari aspek prosedur (kewenangan) maupun keterkaitan perkara yang tengah disidik.

Lalu penyidikan juga  wajib dilakukan cermat serta obyektif.

Tidak boleh hanya fokus kepada seseorang telah ditetapkan tersangka, tetapi menguji seluruh fakta dan lain- lain guna mengungkap peristiwa secara hukum.

“Kami merasa penetapan tersangka masih kurang alat buktinya, sehingga alat bukti  perlu diuji,” tegasnya.

Dikatakannya, terdapat dua alat bukti digunakan saat keterangan pers yang disampaikan Kapolres Merauke, Leonardo Yoga.

Kedua alat bukti dimaksud diantaranya keterangan saksi serta keterangan ahli.

“Nah, dua hal tersebut akan  kami uji dalam proses praperadilan,” ungkapnya.

Yanes menambahkan, permohonan  praperadilan telah dimasukan sejak 12 Oktober 2026.

Lalu ada undangan juga ke termohon dalam hal ini Polres Merauke. Sidang pra peradilan telah digelar hari ini, hanya saja dilakukan penundaan.

Pihak termohon meminta penundaan hingga 28 Oktober 2026. Lalu hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan yakni  Charisma Bill B. Simatupang, SH meminta persidangan dilanjutkan tanggal 2 November.

Siap Hadapi

Menanggapi praperadilan itu, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, itu adalah hak setia warga negara.

“Tidak masalah bagi kami. itu adalah proses penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP,” katanya.

“Sekali lagi saya sampaikan, tidak masalah ketika Polres Merauke di-praperadilan-kan,” ungkapnya.

Kapolres Yoga menambahkan, pihaknya akan  menyiapkan administrasi baik delik formil maupun materil.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *