Merauke, Suryapapua.com– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Merauke, Lukas Frans mengungkapkan, saat ini pihaknya menerima juga titipan anak berusia dua tahun, setelah kedua orangtuanya tersandung kasus hukum dan sedang menjalani hukuman di lembaga.
“Ada titipan bayi usia dua tahun di Lapas Merauke. Karena ayah dan ibunya sedang menjalani hukuman,” ungkap Frans saat berdialog dengan Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan saat pemberian remisi kepada nara pidana, kemarin.
Dikatakan, sebelumnya pihak keluarga telah meminta kepada Lapas agar anak usia dua tahun itu, ikut dititipkan sehingga dapat diurus atau diasuh mama kandungnya.
“Kami memberikan izin sampai bayi berusia lima tahun. Sebab jika di atas lima tahun, tentu akan sangat mengganggu psikologi kejiwaannya,” ungkap dia.
Lebih lanjut Frans mengungkapkan, pihak Lapas akan menyerahkan kembali anak ke keluarga setelah berusia lima tahun. Atau tidak ke Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Kenapa demikian, karena anak yang bersangkutan, tak sedang tersandung kasus hukum,” tegasnya.
Diharapkan kedepan ada kasus seperti demikian, agar bisa diambilalih pemerintah setempat, apabila orangtuanya tak memiliki keluarga disini.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun