Merauke, Suryapapua.com– Kasus teripang illegal sebanyak 351 kg yang diamankan petugas Bea dan Cukai Merauke di Pelabuhan Kelapa Lima April 2022 lalu, telah dihentikan dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Oleh karena telah di-SP3-kan, maka barang bukti teripang dikembalikan dan tiga tersangka yang ditangkap serta ditahan, tak diproses secara hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, Johanes Sahalatua kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/8) membenarkan.
“Betul ada beberapa alasan sehingga dihentikan atau tak dilanjutkan proses hukumnya,” ungkap dia.
Langkah dimaksud diambil, juga mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepolisian serta kejaksaan. Dimana hanya diberikan sanksi ringan kepada tiga tersangka yang nota bene adalah orang asli Papua (OAP).
Meski ketiganya dibebaskan, namun sanksi administrasi tetap diberlakukan yakni undang-undang kepabeanan. Dimana sudah ada dana yang masuk sebesar Rp132.091.000.
Diberitakan sebelumnya, Surya Papua 12 April 2022, Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan teripang sebanyak 351 kilogram yang didatangkan dari Negara Papua Nugini (PNG) ke Kabupaten Merauke.
Selain mengamankan 9 karung teripang, petugas juga mengamankan tiga warga Merauke yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun