Merauke, Suryapapua.com– Tim satuan tugas (Satgas) penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dikoordinir Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke menggerebek gudang milik UD Karpyak dan menemukan kurang lebih 1,1 ton daging yang dipasok atau dibawa dari luar daerah tanpa dilengkapi dokumen.
Penggerebekan terjadi 12 September 2022. Lalu hari ini juga Rabu (21/9) dilakukan pemusnahan di sekitar rumah potong hewan (RPH) yang dihadiri langsung Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Dari pantauan Surya Papua, pemusnahan seribuan kilogram daging itu, dilakukan dengan cara dibakar di dalam salah satu lubang oleh bupati bersama sejumlah pejabat lain.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke, Martha Bayu dalam laporannya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim satgas, telah ditemukan adanya pemasukan dan peredaran tanpa disertai dokumen persetujuan dari instansinya berupa daging oleh UD Karpyak.
Daging yang ditemukan dalam gudang, diantaranya daging campuran sebanyak 59,9 kilogram, karkas domba 11ekor atau kurang lebih 198 kilogram, daging slais 27 pak.
Selain itu, kaki sapi 20 kardus, daging domba 18 bal, daging domba potongan 31,4 kilogram, tulang campuran 61,7 kilogram. Dengan demikian, diperkirakan jumlah keseluruhan bahan pangan asal hewan yang dimusnahkan sebanyak 1124,2 kilogram atau 1,1 ton.
“Kenapa kami mengambil langkah penyitaan, karena tindakan yang dilakukan UD Karpyak mendatangkan daging dari luar daerah, berdampak terhadap masuknya penyakit kaki dan mulut di Kabupaten Merauke. Padahal di semua daerah sedang diwaspadai pengendalian penyakit dimaksud,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun