Merauke, Suryapapua.com– Pengadilan Negeri Merauke menyidangkan seorang pemabuk berinisial DAB, lantaran mengkonsumsi minuman keras.
Perbuatan terdakwa adalah perkara tindak pidana ringan dan dijerat pasal 316 KUHP ayat (1).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum Jumat (13/02/2026) itu, dipimpin hakim tunggal di ruangan utama PN Merauke.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan Polsek Merauke Kota diantaranya Ahmad Faisal, Richard Gerson dan Mikael Erwand Ndiken.
Selain para saksi bersaksi di ruangan sidang, terdakwa-pun diberikan kesempatan memberikan keterangan.
Hakim ketua juga kembali meminta keterangan tambahan dari tersangka terkait peristiwa yang terjadi.
Terhadap keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500.000 kepada terdakwa.
Kasat Samapta Polres Merauke, AKP Sukirno mengungkapkan, pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib dan kondusif berkat kesiap-siagaan personel .
Pengamanan, menurutnya, bertujuan memastikan proses persidangan berjalan lancar tanpa gangguan, juga memberikan rasa aman bagi majelis hakim, saksi dan pihak lain.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









