Seorang Pemabuk Diadili di PN Merauke! Divonis Denda Rp500.000

Laporan Utama273 views

Merauke, Suryapapua.com– Pengadilan Negeri Merauke menyidangkan seorang pemabuk berinisial DAB, lantaran mengkonsumsi minuman keras.

Perbuatan terdakwa  adalah perkara tindak pidana ringan dan  dijerat  pasal 316 KUHP ayat (1).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum  Jumat (13/02/2026) itu,  dipimpin hakim tunggal  di ruangan utama PN Merauke.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan Polsek Merauke Kota diantaranya Ahmad Faisal, Richard Gerson dan Mikael Erwand Ndiken.

Selain para saksi bersaksi di ruangan sidang, terdakwa-pun diberikan kesempatan memberikan keterangan.

Hakim ketua juga kembali meminta keterangan tambahan dari tersangka terkait peristiwa yang terjadi.

Terhadap keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500.000 kepada terdakwa.

Kasat Samapta Polres Merauke, AKP Sukirno  mengungkapkan, pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib dan kondusif berkat kesiap-siagaan personel .

Pengamanan, menurutnya, bertujuan memastikan proses persidangan berjalan lancar tanpa gangguan, juga memberikan rasa aman bagi  majelis hakim, saksi dan pihak lain.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *