Pergoki Kekasih Sedang ‘Aduhai’ Dengan PIL, IS Gelap Mata Kampaki Keduanya Hingga Tewas

Asmat, Suryapapua.com– IS nekad melakukan tindakan main hakim sendiri dengan membunuh sang kekasinya AS dengan laki-laki lain berinisial VB menggunakan kampak, lantaran menemukan keduanya sedang  ‘aduhai’ (berhubungan badan)  di salah satu tempat di Kampung Pepera, Distrik Suator, Kabupaten Asmat.

Kini tersangka IS sudah ditahan aparat kepolisian di Polres Asmat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian disampaikan Kapolres Asmat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Hariadi saat jumpa pers di kantornya Senin (10/10). Menurutnya, kasus tersebut terjadi bulan lalu 26 September 2022 pukul 20 WIT.

Dikatakan, korban tewas dikampaki yakni VB yang tidak lain adalah kekasihnya pelaku. Sedangkan laki-laki adalah paman pelaku berinisial AS.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicki Fariz menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada kekasihnya VB (korban)  mengambil  air bersih yang telah  ditampung di depan bevak.

Namun sebelumnya, antara VB dan AS telah ‘kedip-kedipan’ mata. Beberapa saat kemudian, pelaku IS mencari sang kekasihnya karena menghilang.

Disaat mencari, ternyata mendapati bersama pamannya  sedang ‘aduhai’ (melakukan hubungan badan).

Melihat itu, pelaku langsung marah besar, namun tak melakukan tindakan apa-apa dan kembali ke bevak.   Beberapa saat kemudian, kedua korban menyusul ke bevak lagi. Lalu pelaku mengambil kampak dan membabi buta mengampaki mereka hingga tewas.

Awalnya,  jelas Kasat Reskrim, pelaku mengayunkan kampak ke sang kekasihnya AS di bagian punggung hingga mengakibatkan tulang punggungnya patah dan meninggal di tempat.

Selanjutnya, melakukan tindakan pembacokan  lagi ke VB di bagian punggung kanan hingga meninggal.

Setelah melakukan tindakan itu, pelaku langsung pergi menyerahkan diri di Polsek setempat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Anggota telah mengamankan satu buah kampak berukuran satu meter dan pakaian korban sebagai barang bukti. Beberapa saksi telah kami mintai keterangan,” katanya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *