Merauke, Suryapapua.com– Dengan diresmikannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tanggal 30 Juli 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, maka pemerintah pusat memberikan tugas dan tanggungjawab kepada penjabat Gubernur Papua Selatan menjalankan roda pemerintahan hingga adanya pemilihan gubernur definif 2024.
Kepada sejumlah wartawan, Pengagas Provinsi Papua Selatan Johanes Gluba Gebze Kamis (10/11) menjelaskan, penjabat memiliki peran untuk mempersiapkan pemerintahan awal sampai adanya pemilihan gubernur definitif.
Gubernur terpilih, lanjut John Gluba, belum ada. Sesuai aturan, sebelum pemilihan dilangsungkan, pemerintahan Provinsi Papua Selatan diemban atau dijabat oleh penjabat.
Sesuai ketentuan, penjabat gubernur adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah berpangkat pejabat tinggi madya.
Sedangkan rata-rata pejabat tinggi Papua yang dipersiapkan menjabat gubernur sementara berada pada status pejabat tinggi pratama.
“Kemarin sore, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah melantik dua pejabat yakni ibu Ribka Haluk untuk penjabat gubernur Papua Tengah dan Apolo Safanpo, Penjabat Gubernur Papua Selatan. Jadi dengan terpenuhnya syarat itu telah menjadi dasar keduanya dilantik menjadi penjabat,” jelasnya.
Dikatakan, setelah dinaikannya pangkat Ribka Haluk dan Apolo Safanpo dari pejabat tinggi pratama ke pejabat tinggi madya,maka sangat jelas keduanya telah memenuhi syarat pangkat dan golongan.
“Memang tidak serta merta kita dorong seorang calon diangkat menjadi penjabat, tetapi harus memenuhi syarat kepangkatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Oleh karena syarat telah terpenuhi, maka Apolo Safanpo dan Ribka Haluk akan dilantik besok Jumat 11 November 2022 menjadi Penjabat Gubernur Papua Selatan dan Papua Tengah.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun