Merauke, Suryapapua.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan membangun perumahn untuk masyarakat di kampung-kampung. Namun salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki tanah sendiri.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka saat halal bi halal dan turkam di Kumbe, Distrik Malind diikuti perwakilan masyarakat tiga kampung pekan lalu.
“Minimal ada bukti pelepasan tanah dan sertifikat. Sehingga pembangunan perumahan didorong. Karena aturan mengisyaratkan seperti demikian,” jelasnya.
Pemerintah setempat, lanjut Bupati Mbaraka, tak bisa membangun perumahan begitu saja, kalau rakyat hanya mengklaim tanah itu miliknya tanpa menunjukkan dasar hukum sebagai pegangan. Jadi beberapa persyaratan dimaksud, harus diurus terlebih dahulu.
“Saya bersama Pak Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan akan tetap membangun perumahan rakyat. Karena menjadi program prioritas untuk dijalankan,” ujarnya.
Ditambahkan, jika pemerintah membangun perumahan di atas tanah yang bukan milik warga, nanti kemudian menimbulkan persoalan dan berakibat fatal.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun