Pemalangan Lahan 14.234 Hektare di Kampung Miri-Boven Digoel oleh Satgas PKH, 9 Marga Mengadu ke Gubernur Safanpo

Laporan Utama535 views

Merauke, suryapapua.com– Perwakilan sembilan marga pemilik lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel mengadu ke Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.

Saat mengadu di kantor gubernur Senin (12/10/2026), warga didampingi Asisten III Setda Boven Digoel serta Kepala Kampung Miri.

Pengaduan dilakukan terkait pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam audiens, perwakilan masyarakat 9 marga maupun kepala kampung menyampaikan tak ada penjelasan dari Satgas PKH, sehubungan pemalangan lahan yang dilakukan di Kampung Miri.

Menanggapi itu, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan, pihaknya bakal menyurati Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna meminta penjelasan terkait pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri.

Pemrov Papua Selatan, lanjut Gubernur Safanpo, akan menyampaikan surat resmi kepada Ketua Satgas PKH guna meminta penjelasan dan informasi mengenai persoalan yang terjadi disana.

“Melalui surat tersebut, kita perlu memperoleh kejelasan mengenai dua hal utama,” katanya.

Pertama, apa dasar dan alasan dilakukannya pemalangan atau penertiban terhadap lahan seluas 14.234 hektare? Apakah tindakan itu dilakukan karena adanya kekurangan dokumen, belum terpenuhinya persyaratan perizinan atau terdapat alasan lain yang perlu kita ketahui bersama?

Kedua, bagaimana status penertiban? Apakah pemalangan atau penghentian aktivitas hanya bersifat sementara sampai perusahaan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan, atau terdapat ketentuan lain yang menyebabkan kegiatan di lokasi tersebut tidak dapat dilanjutkan?

“Informasi ini sangat penting agar pemerintah daerah, masyarakat Kampung Miri dan seluruh pihak terkait memperoleh kepastian mengenai status lahan serta langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, jelasnya, selain menyampaikan surat permohonan, pemerintah provinsi juga dapat mengajukan permohonan audiensi langsung dengan Ketua Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

“Apabila permohonan mendapat kesempatan untuk diterima, kita dapat bersama-sama menghadap beliau melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemkab Boven Digoel, MRP, DPR Afirmasi, Kepala Kampung Miri serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait lain,” katanya.

Dengan demikian, dapat mendengarkan secara langsung penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, dasar dilakukannya penertiban serta status lahan seluas 14.234 hektare yang menjadi perhatian masyarakat Kampung Miri.

“Kita perlu memahami bahwa Satgas PKH tentu memiliki laporan dari tim yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Untuk itu, melalui komunikasi dan koordinasi resmi, diharapkan dapat memperoleh informasi utuh dan akurat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan.

Dari pembahasan pada audiensi hari ini, ia mengusulkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menyiapkan surat kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua Satgas PKH dengan melampirkan surat dari Kepala Kampung Miri, surat Bupati Boven Digoel serta notulensi.

“Melalui langkah tersebut, kita berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penertiban, kelengkapan dokumen dan perizinan serta kepastian status lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri,”tambah dia.

Perlu diketahui bersama bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Pembentukan Satgas PKH bertujuan menata dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan serta berbagai aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan, terutama kegiatan yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas di kawasan hutan dari Sabang sampai Merauke.

Perusahaan atau pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin maupun yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat dikenai tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *