Pasca Pendaftaran Penjabat Gubernur Apolo Safanto di Parpol Calonkan Diri Maju Pilgub Papua Selatan, Aksi Protes Bermunculan

Laporan Utama864 views

Merauke, Suryapapua.com– Setelah muncul gambar atau foto Apolo Safanto yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, mendaftar di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk maju bertarung dalam pemilihan Gubernur Papua Selatan 27 November 2024 mendatang, aksi protes-pun bermunculan.

Salah satu aksi protes dilancarkan Dominikus Cambu, Intelektual Marind yang disampaikan kepada Surya Papua Kamis (02/05/2024). Menurut Cambu, Penjabat Safanto tidak bisa maju mencalonkan diri dalam pertarungan Pemilihan Gubernur Papua Selatan.

“Kenapa saya bilang tidak bisa, karena berangkat dari aturan dalam pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  pemilihan gubernur, bupati, dan walikota  kota yang berbunyi, tidak  berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati  dan Penjabat Walikota,” ungkapnya.

Namun, lanjut Cambu, Selasa 30 April 2024,  Penjabat Safanpo dikabarkan telah mendaftar di beberapa partai politik, salah satunya adalah di  DPD Partai Demokrat Papua Selatan.

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat mendaftar di Partai Demokrat beberapa hari lalu – Surya Papua/IST

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat mendaftar di Partai Demokrat beberapa hari lalu – Surya Papua/IST

Lebih lanjut Cambu menegaskan, jika ukurannya adalah  Peraturan Pemerintah (PP),  maka Penjabat Safanpo  dipastikan tidak bisa  mencalonkan diri  maju  bertarung dalam Pilgub Papua Selatan.

Dia kembali menegaskan, apabila Penjabat Safanpo memaksakan mendaftar sesuai tahapan seperti terdapat di pasal 42 ayat (1), maka pasangan tersebut ketika mendaftar ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan parpol  atau perseorangan, akan kena pasal 42 ayat (3).

Dimana pasal tersebut menjelaskan,  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta  Calon Walikota-Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  pasal 7 sesuai point huruf q.

“Bagi saya, Penjabat Safanpo diduga telah menabrak aturan yang dibuat pemerintah. Karena  bersangkutan (Apolo Safanpo;red) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)  sebagaimana dalam pasal 7 Ayat (1) ASN yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur,” tegasnya.

Dari sisi aturan,  Penjabat  Safanpo bisa mendapatkan saksi administrasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16.

Dalam pasal itu, dijelaskan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri Dalam Negeri   memberikan sanksi administrasi sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *