Merauke, Suryapapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah mengagendakan pelaksanaan pleno penghitungan surat suara tingkat kabupaten untuk Preside RI, DPR RI, provinsi dan kabupaten serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada 3-5 Maret 2024.
Hanya saja, beredar isu di lapangan yang meminta agar pelaksanaan pleno ditunda, lantaran banyak kecurangan dilakukan, termasuk dugaan money politik oleh para calon legislatif tertentu.
Menyikapi isu penundaan tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (26/02/2024) angkat bicara.
“Kami dari Lembaga MRPS tetap mendukung KPU Kabupaten Merauke agar pelaksanaan pleno penghitungan surat suara dilaksanakan sesuai jadwal yakni 3-5 Maret 2024,” ungkap Katayu.
MRPS, lanjut Katayu, tak punya kapasitas serta kewenangan melakukan penundaan pleno di KPU Kabupaten Merauke yang telah dijadwalkan. Karena itu adalah agenda negara yang harus dilaksanakan.
Sehubungan aksi protes caleg OAP terkait dugaan money politik, Katayu menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus)- dan saat ini sedang bekerja. Dimana membangun komunikasi dengan pihak penyelenggara pemilu.
MRPS, katanya, tetap mendorong para caleg OAP potensial. Artinya keberpihakan politik juga harus jalan.
“Jangan sampai orang bilang bahwa sudah ada kursi afirmatif yang disiapkah, oh tidak. Harus juga ada keterwakilan melalui pemilihan umum. Dan, minimal ada OAP di lembaga DPRD baik kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Katayu mengatakan, “Kalau saya bicara soal money politik salah. Tetapi minimal ada cost politik disiapkan seorang caleg, itu penting. Sehingga saat bergerak kemana-mana, tidak mengalami kesulitan.”
Selama ini yang terjadi, demikian Katayu, orang non Papua sudah investasi, sehingga begitu masuk di ruang politik untuk ‘bertempur’ tidak telalu banyak mengalami kesulitan.
Ditanya tentang Dapil khusus bagi OAP, Katayu mengaku tahun 2019 silam sebenarnya sudah dijalankan. Hanya saja, kembali lagi kepada komitmen dari para ketua partai politik.
“Justru tidak jalan ketika itu. Ya kalau ada kata sepakat para ketua parpol dengan adanya dapil khusus bagi OAP, tentu mereka akan bertarung habis-habisan dengan caranya untuk meraih suara sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.
Katayu mengakui tak ada regulasi mengatur ketika caleg non Papua meraih suara terbanyak. Lalu dalam Otonomi Khusus (Otsus), tidak mengatur soal caleg pula. “Namun permintaan kami harus adanya pertimbangan pemberdayaan, keberpihakan dan perlindungan terhadap orang asli Papua,” pintanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun