Masyarakat Yang Sudah Divaksin II dan III, Tak Perlu Antigen Saat Naik Pesawat

Laporan Utama144 views

Merauke, Suryapapua.com-Bagi siapa saja yang  hendak melakukan perjalanan keluar daerah dengan pesawat dan telah melakukan vaksinasi II dan III, tak perlu harus melakukan PCR atau antigen lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara Mopah Merauke,  Agus Kurniawan di kantornya Jumat (11/3). Jadi siapa saja yang hendak berangkat dengan pesawat ke tempat tujuan, hanya membawa dan atau menyertakan surat keterangan vaksin II dan III.

Aturan tersebut, jelas Kurniawan, sesuai surat edaran tertanggal 9 Maret 2022. Khusus mereka yang baru sekali melakukan vaksinasi, wajib tes antigen terlebih dahulu sebelum bepergian menggunakan pesawat.

Dikatakan, bagi mereka yang tak bisa divaksin atau memiliki riwayat penyakit bawaan, harus mengantongi surat keterangan dari rumah sakit terlebih dahulu. Sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas di bandara, sebelum melapor diri dan naik ke atas pesawat.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *