Merauke, Suryapapua.com– Terhitung sejak tanggal 7-13 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi untuk empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat.
Pelaksanaan pleno berakhir hari ini Rabu (13/04/2024) yang berlangsung di Swiss belhotel, ditandai penetapan hasil pemilu 2024 untuk Presiden RI, DPR RI, provinsi, kabupaten serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, setelah dilakukan penetapan, akan dibawa ke KPU RI untuk penetapan lagi.
“Saya akui selama tujuh hari pleno rekapitulasi, ada dinamika terjadi. Namun sejauh ini tetap disyukuri bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi provinsi berjalan aman, lancar serta kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut Theresia menjelaskan, ada sejumlah keberatan saksi partai politik. Dan, apabila tak diselesaikan di tingkat provinsi, dibawa ke KPU RI. Namun diwajibkan mengisi form keberatan.
“Betul ada beberapa mengajukan keberatan. Tetapi kami isi dalam form kejadian khusus. Keberatan saksi parpol yakni untuk DPR RI serta DPD,” jelasnya.
Ditanya bagaimana jika ada saksi parpol menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK, Theresia mempersilahkan.
“Ya, setelah kami lakukan penetapan dan jika terdapat kekecewaan saksi parpol, ada mekanisme lain yang dapat ditempuh dengan menggugat ke MK,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun