Merauke, suryapapua.com– Dua anggota di lingkungan Polres Merauke diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat yang ditandai upacara dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga.
Dua anggota yang diberhentikan Kamis (03/09/2026) yakni Iptu Mohamad Aris Dianto dengan jabatan terakhir Pama Polres Merauke.
Iptu Aris dikenakan pemberhentian berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 8 huruf d serta pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikutnya Bripda Alfrando Dwino V Irioma—jabatan terakhir Ba Polres Merauke.
Pemberhentian kepada bersangkutan berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam sambutannya mengingatkan anggota lain agar senantiasa berpikir sebelum bertindak serta mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil.
Lalu, lanjut Kapolres Yoga, memiliki penalaran tajam, melakukan analisa dengan baik serta mempersiapkan segala sesuatu secara matang dalam berbuat, bertindak maupun bertutur kata.
“Semoga ini yang terakhir. Biarlah ketika kita berhenti menjadi polisi lantaran sudah memasuki purna tugas Polri,” pintanya.
Ditambahkannya, upacara pemberhentian dua anggota ini, agar menjadi momentum evaluasi dan pengingat bagi seluruh personel, khususnya di Polres Merauke untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalitas serta nama baik institusi Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun








