Merauke, Suryapapua.com– Masih segar dalam ingatan ketika Romanus Mbaraka melakukan kampanye di lokasi perusahan perkebunan kelapa sawit dua tahun silam di berbagai tempat di sejumlah distrik.
Point penting disampaikan ketika itu adalah apabila terpilih bersama wakilnya, H. Riduwan, memrioritaskan agar semua karyawan yang bekerja di perusahan, harus memiliki data kependudukan baik KTP, kartu keluarga dan lain-lain.
Alasan mendasar sebagamana diyakini Romanus Mbaraka, karena banyak karyawan bekerja disitu, datang dari berbagai daerah dan tak memiliki identitas kependudukan Merauke.
Sebagai bukti dan komitmennya, Romanus-Riduwan mulai merealisasikan janji-janji itu dengan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke menerapkan sistem ‘jemput bola.’
Kali ini, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Merauke, Yansen Regoin melakukan pelayanan dokumen kependudukan di Maam, lokasi perusahan PT Donging Prabawa kepada kurang lebih 4.000-an karyawan disana.
“Kami sudah ada di Maam, Distrik Nguti sejak beberapa hari terakhir dan pelayanan sedang berjalan,” ungkap Yansen melalui telpon selulernya Rabu (8/6).
Dikatakan, dokumen kependudukan yang diurus disana selain KTP, juga kartu keluarga dan pindah datang penduduk. “Ini kedua kali tim kesana dan sudah 2.000 data kependudukan karyawan, telah dibuat dan atau dicetak. Nah sekarang kami datang lagi untuk menyelesaikan sisanya,” ungkap dia.
Khusus surat pendah datang penduduk, jelasnya, tak bisa diproses kependudukan seperti KTP maupun kartu keluarga. Karena hanya suami bekerja di perusahan. Sedangkan isteri dan anak-anaknya berada di kampung halaman seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi maupun daerah lain.
“Jadi Disdukcapil Merauke hanya mengeluarkan surat penduduk non permanen yang berlaku antara 6 bulan sampai satu tahun,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, pihaknya juga melakukan perekaman KTP bagi karyawan. Namun ditanyakan terlebih dahulu, apakah sudah merekam di daerah asal atau belum? Jika sudah, tinggal diproses identitas untuk mendapatkan KTP maupun kartu keluarga.
Sebaliknya kalau belum perekaman, Capil Merauke melakukan komunikasi bersama Capil daerah asal karyawan agar dipindahkan ke Merauke, sehingga dokumen kependudukannya dapat diproses lebih lanjut sekaligus diterbitkan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun