Merauke, Suryapapua.com– Pelaku YO dan korban SO, sebelum kejadian pembacokan, saling cekcok mulut di tempat mereka bekerja PT Dongin Prabhawa, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
Cekcok tersebut, dilatarbelakangi masalah pekerjaan di perusahan yang berkecimpung dalam investasi perkebunan kelapa sawit itu. Namun persoalan dimaksud, tak berlarut-larut dan keduanya memilih berdamai.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin saat jumpa pers di ruangan humas Selasa (28/12). Saat jumpa pers, Kasatreskrim didampingi langsung Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji.
“Memang tanggal 13 Desember, antara korban dan pelaku cekcok, tetapi langsung berdamai. Lalu melanjutkan dengan meneguk minuman keras bersama hingga keesokan hari,” katanya.
Setelah sudah dalam keadaan mabuk berat, pelaku pergi membeli rokok. Sekembalinya, korban menegur sekaligus menempeleng pelaku hingga terjatuh. Tidak terima, bersangkutan pulang mengambil parang dan mencari korban. Setelah mendapatinya, membacok korban tiga kali dengan parang di bagian muka.
Selain di muka, jelas Kasatreskrim, juga luka di bagian lutut serta lengan. Usai membacok korban, pelaku berusaha melukai rekan-rekan lain, namun usahanya tidak berhasil.
Setelah mengalami luka serius, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke guna menjalani perawatan.
Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 354 subsidair 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Penulis :Yulianus Bwariat
Editor :Frans Kobun