Bupati Boven Digoel Diultimatum Cabut Izin Operasi PT Indo Asiana Lestari di Wilayah Tanah Adat Suku Awyu

Laporan Utama506 views

Boven Digoel, Suryapapua.com– Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat mendesak Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo segera mencabut izin operasi PT Indo Asiana Lestari di wilayah tanah adat Suku Awyu, Distrik  Mandobo, Kabupaten Boven Digoel yang  akan membuka lahan untuk kegiatan  perkebunan kelapa sawit.

Desakan itu tertuang dalam rilis yang diterima Surya Papua Jumat (17/3) ditandatangani Mario Mere (coordinator) bersama sejumlah organisasi diantaranya  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, Himpunan Mahasiswa-mahasiswi  Malind (HMM).

Selain itu,  Ikatan Mahasiswa-mahasiswi Boven Digoel (IMADI), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampung Sabon (IKBS), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kimaam Pantai Barat (IPMKPB), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampong Bamol (IPMKB), Himpunan Mahasiswa Pegunungan (HMPJM), Lapak Baca Anim-Ha, Ikatan Mahasiswa-mahasiswi Wiyagar (IMAWI) dan Pusaka.

Selain desakan kepada Bupati Boven Digoel, juga  Gubernur Papua dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu  Provinsi Papua sehubungan izin usaha perkebunan (IUP) hak guna usaha (HGU).

“Kami meminta Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura agar memberikan informasi serta keputusan yang benar-benar adil,” pinta mereka.

Juga mendesak pemerintah pusat segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat adat.

Untuk diketahui,  tanggal 13 Maret 2023 lalu, Pejuang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim melayangkan gugatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan tersebut dilakukan Hendrikus Franky Woro  dan kawan-kawan dari Suku Awyu terkait izin lingkungan hidup yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Papua untuk perusahaan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Franky merupakan pimpinan Marga Woro-bagian dari Suku Awyu  yang mendiami Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

Berdasarkan laporan dari Greenpeace, PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektare sejak 2017.

Perusahaan ini diduga dikendalikan perusahaan asal Malaysia AII Asian Agro yang juga memiliki perkebunan sawit di Sabah di bawah bendera perusahaan East West One.

PT IAL Group yang sempat bakal menggarap Proyek Tanah Merah, Boven Digoel.

Upaya masyarakat adat Suku Awyu mencari informasi sudah berlangsung sejak awal tahun 2022 lalu yang dipelopori  masyarakat adat, komunitas cinta tanah adat dan komunitas paralegal yang beranggotakan warga Suku Awyu. Sekaligus meminta penjelasan di sejumlah dinas baik di Kabupaten Boven Digoel maupun Provinsi Papua.

Izin kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan berdasarkan Amdal yang bermasalah, tanpa mempertimbangkan keadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat diatas tanah adat, dan cacat substansi, lantaran tak disertai analisis konservasi lingkungan.

Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyusunan amdal  dan bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persoalan ini menegaskan bahwa pemerintah telah gagal memaknai konsep kehidupan masyarakat adat, otoritarianisme agraria  dan deforestasi sebagai salah satu penyebab perubahan iklim.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *