Merauke, Suryapapua.com– Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke patut diberikan apresiasi. Karena kurang dari 24 jam, berhasil menciduk atau menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan HS (32) tahun, setelah melakukan timdakan criminal terhadap salah seorang warga di Jalan Aliarmam, Kelurahan Maro.
Dalam aksinya yang berlangsung Senin 30 Juni 2025 pagi itu, pelaku memarangi korban atas nama PT (56) di tangan kirinya hingga membawa kabur motor.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Selasa (01/07/2025), Kaur Bin Opsnal (KBO) Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang mengungkapkan, peristiwa terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah usai berbelanja.
Ketika melintas di pertigaan Jalan Ampera IV-Aliarkam, tiba-tiba pelaku menghadang dan menyerangnya menggunakan parang. Akibatnya, ia terjatuh dan terluka. Lalu sang pelaku melarikan diri dengan membawa motor korban.
Begitu mendapat dan atau menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Brawijaya sekitar pukul 21.00 WIT.
“Memang saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.
“Pelaku ini bukan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Dulu pernah membakar orang hingga melakukan pembacokan, hanya saja lolos lantaran bukti tidak cukup, tetapi sekarang tak ada kata ampun, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sewang menambahkan, dari penangkapan terhadap pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah parang saat beraksi serta motor milik korban yang dibawa kabur.
Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun