Ancaman Dibalik Ambisi Lumbung Pangan, Kasus Pulau Kimaam

Opini136 views

PULAU Kimaam— sebidang tanah yang kaya akan ekosistem gambut dan pesisir di Papua Selatan, kini berada di persimpangan jalan.

Di satu sisi, ada janji manis Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah dan peternakan yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan.

Sementara di sisi lain, berdiri tegak masyarakat adat suku Kimaima, penjaga kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan, yang menyuarakan penolakan tegas.

Ambisi pembangunan ini, jika tidak dikelola dengan bijak, berpotensi mengulang kegagalan masa lalu dan menorehkan luka baru bagi alam serta manusia.

Naskah yang menjadi rujukan esai ini secara gamblang memaparkan keranka regulasi kajian yang seharusnya menjadi panduan dalam setiap proyek strategis.

Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden tentang Percepatan PSN, hingga Undang-Undang Kehutanan, semuanya membentuk payung hukum yang kompleks.

Namun, di balik kerumitan regulasi, seringkali terselip celah yang dimanfaatkan untuk memuluskan proyek tanpa mempertimbangkan dampak fundamental.

Pertanyaan krusial muncul—apakah proyek  di Kimaam ini telah memenuhi semua persyaratan legalitas formal, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah?

Kajian ilmiah dan data pendukung menjadi benteng argumen yang tak terbantahkan.

Ekosistem gambut dan pesisir Paulau Kimaam adalah harta karun yang rapuh.

Pembukaan lahan secara masif untuk cetak sawah dan peternakan berisiko tinggi memicu kebakaran gambut, intrusi air laut dan hilangnya habitat biota endemik.

Pengalaman pahit dari proyek serupa seperti Merauke Integrated Food and  Energy Estate (MIFEE) di Merauke seharusnya menjadi cermin.

Berbagai publikasi telah mengkritisi pola kegagalan ekologis dan sosial di MIFEE yang semestinya menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di Kimaam.

Lebih dari sekadar isu lingkungan, proyek ini menyentuh inti hak-hak masyarakat adat.

Putusan Mahkamah Kosntitusi No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, memberikan pengkauan kuat atas hak ulayat.

Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Pakasaan (PADIATAPA) juga menjadi standar  internasioanl yang diadopsi dalam berbagai regulasi di Indonesia.

Masyarakat adat Suku Kimaima telah dengan tegas menolak program PSN ini, sebagaimana terekam dalam berbagai aksi protes dan pernyataan sikap.

Penolakan ini bukan sekadar suara sumbang, melankan ekspresi hak konstitusional dan kearifan lokal yang harus dihormati.

Musyawarah Besar LEMASKIM memiliki peran vital dalam menyikapi situasi ini.

Langkah konkret yang harus diambil adalah mendesak akses informasi publik terhadap dokumen Amdal dan studi kelayakan proyek.

Pendampingan dari lembaga hukum dan lingkungan kredibel seperti WALHI atau LBH juga krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Sikap tegas untuk menolak proyek selama tidak ada Amdal  yang transparan dan persetujaun adat  yang sah adalah tuntutan tidak bisa ditawar.

Ambisi lumbung pangan nasional memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkugnan dan hak-hak dasar masyarakat adat.

Kasus Pulau Kimaam adalah ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan ekologis dan sosial.

Tanpa evaluasi menyeluruh, transparansi dan penghormatan terhadap kearifan lokal, proyek ini hanya akan menjadi catatan kelam dalam sejarah pembangunan Indonesia.

Penulis:

Laurensius Minipko

Intelektual Muyu-Boven Digoel

Berdomisili di Timika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *