Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 13 nelayan Merauke ditangkap polisi Papua Nugini (PNG) 17 November 2021. Karena melakukan pelanggaran dengan melewati satu mil daerah teritorial PNG dari wilayah Torasi. Kini belasan nelayan itu, telah dibawa ke Provinsi Daru untuk menjalani hukuman.
Kapal yang ditangkap adalah KMN Aditya Sumatera Jaya 01 dengan jumlah ABK termasuk nahkoda delapan orang. Sedangkan speedboat, jumlah nelayan lima orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai kepada Surya Papua Senin (13/12) menjelaskan, para nelayan ditangkap satuan patrol gabungan kepolisian PNG dan Bea Cukai, lantaran melanggar dengan memasuki wilayah terotorial PNG, kurang lebih satu mil dari perbatasan Torasi.
“Barang bukti berupa kapal serta speedboat termasuk 13 nelayan Merauke telah dibawa ke Daru,” ujarnya.
Lebih lanjut Rekianus menjelaskan, pihaknya baru mendapat surat resmi terkait penangkapan 22 November 2021 dari Pemerintah Prrovinsi Daru melalui Badan Perbatasan Provinsi Papua.
“Setelah mendapat informasi tersebut, saya melaporkan secara resmi kepada Bapak Bupati Merauke, Romanus Mbaraka melalui pesan WA, karena sedang bertugas di luar daerah. Tetapi saya lampirkan dengan kronologis kasusnya,” ungkap Rekianus.
“Tadi pagi saya bertemu Pak Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan sekaligus melaporkan secara langsung, sehubungan kasus tersebut. Lalu perintah Pak Wakil Bupati Merauke agar diikuti dan terus melakukan koordinasi serta komunikasi bersama Badan Perbatasan Provinsi Papua,” katanya.
Ditambahkan, para nelayan tersebut, melakukan aktivitas untuk pencaria ikan maupun gelembung. Hanya saja, melewati batas territorial, sehingga diamankan dan akan diproses. “Laporan yang saya dapatkan, pemberkasan sedang dilakukan dan rencananya Desember ini mereka disidangkan,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun