13 Nelayan Merauke Sudah Dua Kali Disidangkan di Pengadilan PNG, Rekianus Samkakai: ‘Putusan 4 November 2022’

Pemerintahan346 views

Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 13 nelayan Merauke yang ditangkap di perairan Papua Nugini (PNG)  beberapa bulan lalu, kini sedang mengikuti dan atau  menjalani proses hukum berupa sidang di pengadilan PNG.

Belasan nelayan  tersebut diantaranya Beny Wasel, Fernando Tuwok (orang asli Papua), Rohman, Amin Mustofa, Nuriadi  (ABK dan nahkoda)  KMN Paris 21. Lalu KMN Arsyila 77  terdiri dari Sarif Casiman,  Laode Darsan, Riki Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Johny serta Ceno Jelafui.

Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai saat ditemui Surya Papua di kantor bupati Senin (31/10)  membenarkannya. “Betul, 13 nelayan dari dua kapal itu, sedang menjalani proses persidangan di pengadilan PNG,” ungkapnya.

Sidang pertama, menurut Rekianus, berlangsung tanggal 25 Oktober dan berlanjut di 28 Oktober 2022. Saat persidangan berlangsung, 13 nelayan didampingi pihak KBRI dan juga pengacara serta penerjemah.

Dalam sidang, para nelayan melalui pengacara, memberikan tanggapan atas tuntutan pengadilan PNG, sekaligus memohon kepada hakim agar adanya keringanan hukuman.

Lebih lanjut dijelaskan, usai sidang kedua tanggal 28 Oktober, hakim langsung  melakukan peninjauan kapal dan barang bukti (alat tangkap dan hasil tangkapan).  Hasil peninjauan dimaksud, akan dijadikan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis atau putusan.

Rekianus menambahkan,  untuk putusan terhadap para nelayan Merauke akan  dibacakan hakim di pengadilan PNG  4 November 2022.

“Tentunya kita  hanya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, karena itu di Negara PNG. Namun demikian, para nelayan didampingi pengacara selama jalannnya persidangan,” jelasnya.

Terhadap jalannya persidangan ini, Rekianus mengaku telah melaporkan  secara resmi kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka tadi pagi. “Saya bertemu bapak bupati dan melaporkan. Juga mengirim pesan melalui what-shap kepada Bapak Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan,” katanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *