Merauke, Suryapapua.com– Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu (23/3) melakukan razia penertiban petugas parkir resmi maupun liar yang beroperasi di 44 titik.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Merauke, Sabar Samosir menjelaskan, razia tersebut, tidak lain untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang selama ini beroperasi.
“Memang kita sering melakukan sosialisasi kepada jumlah petugas parkir resmi. Sekaligus mengingatkan agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Khusus tenaga parkir liar, jelasnya, selama ini mereka tak ada dalam SK, juga tidak mendapat penempatan di puluhan titik untuk mengatur kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Sejauh ini, katanya, dishub belum membuka penerimaan tenaga juru parkir. Karena jumlah yang ada sekarang yakni 44 petugas parkir resmi, masih melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
Berkaitan dengan penggajian juru parkir, setiap bulan dibayar Rp 1.200.000 dan itu rutin berjalan.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun