Merauke, Suryapapua.com-Tersangka M (ayah kandung) yang tega menghabisi nyawa anak kandung-nya Julia Risky Ramadiana (11) tahun pada Oktober 2025 silam di rumah-nya di Gang Haji Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan melakukan upaya hukum lain.
Kepada sejumlah wartawan di PN Merauke Senin (19/10/2026), Kuasa Hukum tersangka M, Yanes Ramses Ngilamele, SH mengungkapkan, ada beberapa point sehubungan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Merauke saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka, lanjut Yanes, harus didukung bukti sah. Lalu penetapan sebagai tersangka juga tak boleh hanya dengan dugaan yang didasarkan kepada asumsi.
“Kami mempertanyakan penetapan tersangka oleh Polres Merauke kepada klien kami–apakah telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti? Dimana tidak hanya sah tetapi relevan,” ujarnya.
Berikutnya, jelas dia, penyitaan barang bukti harus memiliki dasar hukum serta relevansi jelas.
Dia menyoroti tindakan penyitaan dan pengambilan barang yang diperlukan, perlu diuji baik dari aspek prosedur (kewenangan) maupun keterkaitan perkara yang tengah disidik.
Lalu penyidikan juga wajib dilakukan cermat serta obyektif.
Tidak boleh hanya fokus kepada seseorang telah ditetapkan tersangka, tetapi menguji seluruh fakta dan lain- lain guna mengungkap peristiwa secara hukum.
“Kami merasa penetapan tersangka masih kurang alat buktinya, sehingga alat bukti perlu diuji,” tegasnya.
Dikatakannya, terdapat dua alat bukti digunakan saat keterangan pers yang disampaikan Kapolres Merauke, Leonardo Yoga.
Kedua alat bukti dimaksud diantaranya keterangan saksi serta keterangan ahli.
“Nah, dua hal tersebut akan kami uji dalam proses praperadilan,” ungkapnya.
Yanes menambahkan, permohonan praperadilan telah dimasukan sejak 12 Oktober 2026.
Lalu ada undangan juga ke termohon dalam hal ini Polres Merauke. Sidang pra peradilan telah digelar hari ini, hanya saja dilakukan penundaan.
Pihak termohon meminta penundaan hingga 28 Oktober 2026. Lalu hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan yakni Charisma Bill B. Simatupang, SH meminta persidangan dilanjutkan tanggal 2 November.
Siap Hadapi
Menanggapi praperadilan itu, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, itu adalah hak setia warga negara.
“Tidak masalah bagi kami. itu adalah proses penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP,” katanya.
“Sekali lagi saya sampaikan, tidak masalah ketika Polres Merauke di-praperadilan-kan,” ungkapnya.
Kapolres Yoga menambahkan, pihaknya akan menyiapkan administrasi baik delik formil maupun materil.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









