Merauke, Suryapapua-com– Kepala Bandara Mopah Merauke, Thomas Alva Edison Pepuho mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai hak masyarakat adat, sehubungan tanah 60 hektar (tanah eks besluit) yang belum diselesaikan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Edison dalam suratnya yang diterima Jubi Kamis (16/12). “Kami selaku unit penyelenggara Bandar Udara Mopah yang secara vertical dibawah Kementerian Perhubungan RI, sangat menghargai hak masyarakat atas tanah adat seluas 60 hektar itu,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi ke pimpinan di tingkat atas terkait solusi permasalahan ini, namun sampai sekarang masih sedang dalam pengkajian, sekaligus akan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Tentunya kita mengharapkan agar solusi yang diberikan, ada jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Edison menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, terkait insiden diamankannya salah satu pemilik tanah adat yang berteriak menyampaikan aspirasi saat kedatangan Presiden Jokowi beberapa bulan lalu untuk peresmian terminal Bandara Mopah Merauke.
“Hal itu diluar kehendak serta pengawasan kami, karena wilayah terminal bandara diamankan pasukan pengamanan presiden yang menjadi protokoler dalam setiap kegiatan presiden,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat pemilik tanah adat 60 hektar dari Kampung Kayakai, Spadem dan Kampung Yobar,merasa telah ditipu oleh kementerian terkait, karena tak ada realisasi pembayaran ganti rugi tanah dimaksud.
Padahal, tulis mereka, usaha dan perjuangan telah dilakukan selama 13 tahun, durasi waktu yang sangat lama. Berbagai dokumen kepemilikan tanah telah diserahkan, namun hanya ‘janji doang’ disampaikan tanpa realisasi.
“Ya tentunya kami sebagai pemilik ulayat sangat kecewa. Olehnya, kami berharap agar Bapak Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mempertemukan kami bersama Kepala Bandara Mopah agar ada kejelasan, kapan penyelesaian pembayaran tanah 60 hektar itu,” ungkap Ignasius Bole Gebze, perwakilan salah satu pemilik tanah adat.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun