Merauke, suryapapua.com– Sejak tahun 2024-2026, marga Moyuwend dan Buako di Distrik Iilawab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menolak tegas tanah serta hutannya, dhancurkan untuk kepentingan investasi PT Jhonlin Group.
Sebagai bentuk penolakan, berbagai upaya mencari keadilan bersama pendamping hukum melalui upaya litigasi serta non litigasi dilakukan.
Salah satu upaya non litigasi oleh masyarakat adat setempat yakni melakukan penancapan Salib Hitam di sejumlah titik yang telah digusur secara paksa oleh pemerintah bersama PT Jhonlin Group.
Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Selasa (08/09/2026), Pendamping Hukum Masyarakat Ilwayab, Ambrosius Mulait dan Nikolaus Kombanop mengungkapkan, tanah serta hutan yang diduga diambil paksa itu, sedianya untuk pembangunan Bandar Udara Wanam Baru, kegiatan cetak sawah serta pembangunan pangkalan militer.
“Memang sejak tahun 2025 silam, masyarakat adat telah melakukan aksi penancapan salib,” ujar Ambrosius.
Salib, menurutnya, sebagai simbol protes dan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang merampas paksa tanah dan hutan masyarakat adat.
Lebih dari itu, aksi penancapan salib adalah simbol penyelamatan terhadap ekologis, spiritual dan sosial terhadap ketidakadilan yang dialami serta perlawanan terhadap ekspansi perkebunan skala besar mengancam ruang hidup.
Hanya saja, jelasnya, setahun terakhir banyak tantangan mulai dari pencabutan Salib Hitam oleh kelompok tertentu serta kesengajaan pengabaian pemerintah atas sejumlah pelanggaran hukum dan HAM terus terjadi.
Hingga September 2026, tim pendamping hukum menemukan adanya jenis dan pola baru meredam perlawanan masyarakat adat yaitu adanya aksi premanisme orang tidak dikenal (OTK) dengan merusak, mencabut dan menghilangkan 8 Salib hitam yang telah ditancap pemilik ulayat.
Lebih lanjut Ambrosius menjelaskan, pada 2 September 2026, marga Moyuwend Buako melakukan penancapan Salib Hitam di 8 titik wilayah yang digusur yakni di Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum serta Obub.
Baginya, Salib hitam yang ditancap sebagai pertanda telah matinya keadilan hukum bagi korban proyek PSN dan tanda larangan semua aktivitas, namun tidak bertahan lama.
“Ya, dari laporan masyarakat saat melakukan pemantauan di beberapa titik, menemukan sejumlah Salib Hitam telah hilang tanpa Jejak. Tidak hanya itu, pohon kelapa yang ditanam dicabut dan dibuang,” ungkapnya.
Dengan sejumlah fakta demikian, telah terjadi pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi kepada masyarakat adat Papua.
“Pemkab Merauke, Pemprov Papua Selatan serta Pemerintah Indonesia gagal dan tidak memiliki kemauan politik menyelesaikan konflik yang terjadi di Masyarakat adat,” tegasnya.
Seharusnya, jelasnya, pemerintah wajib menghormati–melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat karena dilindungi dan diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.
Juga UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Kami mengecam dan mengutuk keras aksi premanisme OTK terlatih, pendukung PSN Yang mencabut Salib Hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah serta semua lembaga negara terkait membentuk Tim Pencari Fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme OTK melakukan pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam di Ilwayab.
Pemerintah juga wajib melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mencari keadilan dan mempertahankan tanahnya di Wanam.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun







