Satnarkoba Polres Merauke Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu! Seorang Pelaku Diciduk

Laporan Utama205 views

Merauke, Suryapapua.com-Keberhasilan kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Merauke, setelah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Seorang pelaku berinisial HF diciduk dan digelandang ke Polres Merauke, sekaligus dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakapolres Merauke, Kompol Nuryanti didampingi Kasat Resnarkoba Polres setempat, Ipda Daniel Rumpaidus serta Kasi Humas, Ipda Andre MB  saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin (06/10/2025).

Penangkapan HF, demikian Wakapolres, adalah pelaku ketiga dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya dua tersangka telah diciduk yakni AM dan A yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke.

“Memang anggota kami berbulan-bulan melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu itu,” tegasnya.

Penangkapan HF, lanut Wakapolres, bermula dari penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polres Merauke pada Rabu 23 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai serta Jalan Prajurit Gang II.

Dari situ, diketahui HF berperan sebagai penerima barang bukti utama sabu-sabu dari AM.

“Jadi pengungkapan kasus dimaksud adalah satu kesatuan dengan penangkapan awal terhadap dua tersangka yang kini sedang dalam proses hukum di pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, HF menerima sabu sebanyak tiga kali dari AM.

Kegiatan transaksi pertama pada Februari 2025. Dimana satu plastik obat berisi 20 gram sabu dengan nilai pembayaran Rp8.000.000.

Lalu transaksi kedua berlangsung pada Maret 2025 dengan satu plastik berisi 20 gram sabu serta dua plastik bungkus rokok kecil yang isinya sabu juga, hanya saja belum dibayarkan.

Akibat perbuatannya, HF didakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.

Ditambahkannya, penangkapan ini adalah bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *