Merauke, Suryapapua.com-Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian di Sat-resnarkoba Polres Merauke mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari para pelaku.
Kali ini, anggota Satres-narkoba berhasil menangkap pelaku berinisial BAW di Jalan Raya Mandala, sekaligus mengamankan barang bukti berupa 28 pak lintingan ganja, uang hasil penjualan serta alat hisap.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat-resnarkoba, Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda M.Zen Ikhsan serta Kasi Humas, Ipda Andre MSB saat memberikan keterangan pers beberapa hari lalu.
Pelaku, lanjut Kapolres Yoga, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penuara serta denda paling sedikit Rp 1miliar– maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun










