Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 40 unit kendaraan roda dua, sembilan handphone serta 10 unit laptop diamankan Polres Merauke dari tangan para pelaku pencurian maupun penadah.
Saat jumpa pers Jumat (28/1), Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji menegaskan, kasus yang diungkap ini, tak akan memberikan penangguhan penahanan kepada para pelaku. Karena apa yang dilakukan keterlaluan.
“Saya tidak akan menandatangani penagguhan penahanan. Saya bilang ke Kasat Reskrim, AKP Najamuddin, kita buat pembelajaran ke mereka,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin menjelaskan, pada tahun 2019 silam, terungkap 219 kasus.
Lalu di 2020 sebanyak 180 kasus. Sementara 2021, 115 kasus. Dari jumlah itu, 60 diantaranya terungkap. Sedangkan 2022, terdapat 24 kasus, 18 kasus telah terungkap.
Dikatakan, dari kelompok pelaku berinisial P, masing-masing memainkan peran. Dimana ada yang merancang aksi hingga sebagai penadah. Untuk sementara enam tersangka diamankan. Sedangkan lima lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keenam pelaku yang telah diciduk itu yakni AN, R, PR, ND serta D. Sedangkan yang masuk dalam DPO yakni Yanu, Melki Kaimu, Meli, Erson, Yohanis Kaimu dan Ari Laiyan.
“Kami akan segera menyebarkan foto-foto DPO agar bisa diketahui oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara barang curian, sebagian masih dalam proses pencarian. Karena dijual di Merauke juga Boven Digoel.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 363 junto 64 KUHP. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun