Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian dari Polres Merauke melakukan razia minuman keras (miras) illegal termasuk juga minuman local jenis sopi.
Dari hasil operasi yang dilakukan, tiga orang pelaku berhasil dicokok atau diciduk aparat kepolisian dengan menyita puluhan sopi di dua lokasi atau tempat yakni Jalan Ampera IV sebanyak 68 botol serta di Pasar Baru Mopah 15 botol.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Ishak O. Runtulalo kepada sejumlah wartawan Rabu (27/7). “Memang benar razia ini kami lakukan secara rutin guna mencegah tindakan kriminalitas yang terjadi,” ujarnya.
Dikatakan, ketika seseorang dipengaruhi miras, dapat melakukan tindakan apa saja seperti penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain.
Disinggung tiga pelaku yang diamankan, Iptu Ishak mengaku akan diberikan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan. Lalu wajib lapor dan jika menggulangi perbuatannya, diproses hukum.
Begitu juga minuman keras pabrikan, para pemiliknya diberikan peringatan termasuk harus mematuhi jam buka dan tutup yang telah ditentukan pemerintah.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun