Merauke, Suryapapua.com– Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Albertus Lawa angkat bicara setelah salah satu mobil diamankan Satlantas Polres setempat, lantaran diduga mengambil bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk ditimbun.
“Kita sudah tetapkan sesuai aturan bahwa mobil roda empat mendapatkan kuota BBM 30 liter. Sedangkan roda enam 60 liter, sekali pengisian di SPBU,” ungkap Lawa di kantornya Rabu (9/11).
Untuk sistem pengawasan, menurut dia, pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan yang telah melakukan pengisian BBM. Karena itu hanya berlaku sekali saja.
“Kalau dalam satu hari mobil dengan nopol sama mengisi BBM lebih dari sekali, maka kita yang dapat dendanya,” tegas dia.
Diakui telah ada larangan kepada sopir bersama kendaraan melakukan pengisian BBM di SPBU lebih dari sekali.
Jika ada petugas SPBU melakukan pelanggaran, Lawa mengaku tidak tahu. “Kita sudah berikan peringatan agar petugas selalu berhati-hati,” ujarnya.
Menyangkut mobil yang diamankan polisi, Lawa menjelaskan tidak tahu menahu. “Kami baru tahu kalau di dalam mobil itu, ada tangki lain juga. Kalau ada petugas SPBU ikut bermain, akan diroling ke bagian BBM jenis lain,” katanya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun