Merauke, Suryapapua.com– Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Merauke mengamankan satu unit mobil roda empat jenis double cabin warna merah maron bernomor polisi DS 8751 GA di salah satu SPBU dalam wilayah kota.
Mobil bersama sopir itu diamankan Rabu (9/11), karena diduga mencuri BBM bersubsidi di SPBU untuk ditimbun.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan kepada sejumlah wartawan di kantornya menjelaskan, mobil tersebut telah diamankan, sekaligus sopirnya diperiksa.
“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres setempat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin agar kasus ini diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan juga setiap SPBU agar dilakukan pengawasan.
Harusnya, jelas Kapolres, ada pengawasan internal. Jika ada pegawai menyalahi aturan, langsung dipecat saja.
“Saya berikan waktu selama sebulan kedepan agar tak boleh ada antrian kendaraan baik roda dua maupun empat di sejumlah SPBU dalam wilayah kota dan pinggiran lagi,” ujarnya.
Dikatakan, informasi yang diterima dari Pemkab Merauke maupun DPRD, kuota BBM mencukupi. Namun fakta di lapangan, antrian kendaraan di SPBU masih terjadi setiap hari. Jadi pertanyaan, ada apa dibalik semua ini.
Kapolres kembali menegaskan, jika ada penyelewengan BBM antara SPBU, pertamina dan oknum-oknum yang melakukan penimbunan, pasti ditindak tegas.
“Saya memerintahkan Santaltas menertibkan kendaraan-kendaraan yang sedang antri mengisi BBM di SPBU, lantaran diduga adanya upaya penimbunan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
“Ada beberapa kendaraan dicurigai melakukan antrian pengisian BBM subsidi bukan untuk dipakai pribadi, tetapi saya lihat diambil dan ditampung. Hnaya tempatnya tampungnya dimana, saya belum tahu, tetapi akan dilacak,” tegasnya lagi.
Ditambahkan, sejumlah kendaraan roda empat juga ditemukan antri di SPBU tanpa nomor polisi, lalu mesinnya telah mati.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun