Penganiayaan Berat Warga Sipil di Mappi Hingga Satu Meninggal, DPP IMPPAS Desak Panglima TNI Pecat Oknum Prajurit TNI

Laporan Utama1,033 views

Mappi, Suryapapua.com– Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Papua Selatan (DPP-IMPPAS) mengeluarkan sejumlah point penting yang bersifat kecaman  terhadap keterlibatan oknum prajurit TNI Yonif 600-Modang setelah  melakukan  tindakan penganiayaan di Pos Yonif terhadap tiga warga sipil di Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi 30 Agustus 2022 lalu.

Ketiga korban penganiayaan tersebut yakni Bronu Amenum Kimko (29) meninggal dunia, Nobertus Kimko (kritis) dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit serta Yohanes Kanggun (luka-luka).

Dari surat yang dikeluarkan DPP IMPPAS dan diterima Surya Papua Sabtu (3/9),  diuraikan beberapa point penting sekaligus meminta  segera ditindaklanjuti atasan dari prajurit bersangkutan.

Pertama, agar  Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasi dan Danrem 174 ATW segera mengambil tindakan tegas dengan memeriksa serta memecat dan menghukum oknum prajurit TNI yang terlibat dalam peristiwa kekerasan penganiayaan, hingga mengakibatkan satu warga meningga dunia dan dua lainnya kritis.

Kedua, Panglima TNI, Pangdam serta Dandim melakukan pembinaan kepada seluruh anggota TNI yang akan bertugas di Tanah Papua, agar memahami akan tugas pokoknya, budaya, tradisi dan karakter masyarakat asli Papua Selatan, sehingga dalam melaksanakan tugas, tak melakukan kekerasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap orang asli Papua (OAP).

Ketiga, meminta Panglima TNI menarik pasukan organik  TNI  Yonif 600-Modang yang sedang bertugas di Bade, Distrik Edera.

Keempat, Komnas HAM  agar melakukan ivestigasi sekaligus mengungkap kasus kekerasan dan mendorong  dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Point terakhir  permintaan IMPPAS  agar Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mappi ikut memantau dan mengawal proses hukum oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap tiga warga sipil.

Sebelumnya, (berita suryapapua.com Kamis  1 September 2022),  Danrem 174/ATW,  Brigjen TNI E. Reza Pahlevi mengungkapkan  dengan kasus penganiayaan itu, tim investigasi dari Korem 174/ATW  bersama aparat kepolisian di Bade sedang melakukan investigasi.

Dugaan penganiayaan oleh oknum prajurit TNI itu, tegas Danrem, tentu akan diproses hukum  seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, karena  telah menghilangkan nyawa orang.

“Tim masih melakukan pemeriksaan secara marathon  terhadap para saksi guna mengungkap pelaku penganiayaan. Lalu hasilnya akan dilaporkan secara transparan,” ujarnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *