Merauke, suryapapua.com– Masih ingatkah akan kasus pembunuhan sadis anak disabilitas, Julia Risky Ramadiana (11) tahun pada 27 Oktober 2025 silam di rumahnya di Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan hingga jasadnya dibuang ke semak-semak?
Ternyata kini sudah mulai terang benderang kasusnya, siapa pelaku pembunuhan sesungguhnya.
Berbagai informasi yang dihimpun suryapapua.com di Polres Merauke Rabu (19/08/2026) pagi menyebutkan, pelakunya diduga kuat berinisial M.
Sumber di Polres Merauke yang enggan menyebutkan namnya itu menyebut, pelaku telah ditangkap di rumahnya kemarin dan kini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Merauke.
Bahkan rumahnya juga telah dipolice line oleh aparat kepolisian dari Polres Merauke-kemarin.
“Betul, kemarin pelaku ditangkap di rumahnya sekaligus digelandang ke Polres Merauke guna menjalani proses pemeriksaan,” ungkap sumber tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, ditahan di sel guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.
Ditanya apakah pelaku sudah berstatus tersangka, sumber tersebut mengaku, masih titipan.
“Itu saja yang bisa saya sampaikan. Kalau berkaitan dengan status tersangka, bukan kewenangan kami untuk berbicara,” ungkapnya.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga yang hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan, tidak berada di tempat.
Kabarnya Kapolres Yoga sedang ke Jayapura untuk urusan penting di Polda Papua.
Sementara Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MB ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya enggan berkomentar.
“Untuk sementara saya belum bisa berbicara, masih menunggu petunjuk serta arahan pimpinan,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






