Merauke, Suryapapua.com– Masih ingat kasus pemerkosaan salah seorang mahasiswa berinisial DW di dalam area kuburan Yobar beberapa waktu lalu? Kini pelakunya telah diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Merauke.
Pelaku yang berinisial SK (17) tahun, telah dijebloskan ke ‘hotel prodeo’ alias jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi KBO Satreskrim POlres setempat, Ipda Sewang dalam keterangan persnya Kamis (18/04/2024) mengungkapkan, pelaku ditangkap aparat kepolisian di daeraj jati-jati, Kelurahan Rimba Jaya Jumat 12 April 2024.
Kronologis kasusnya, demikian Nurung, saat itu tepatnya tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 07.15 WIT, korban DW melintas di Kuburan Yobar hendak menuju ke kampusnya.
Secara tiba-tiba, pelaku muncul dari dalam area kuburan membawa sebilah parang. Lalu menghentikan korban, sekaligus menarik sepeda motornya hingga terjatuh.
Saat terjatuh, pelaku menariknya berdiri sekaligus dengan ancaman parang di leher, menyeretnya ke dalam area kuburan sekitar 50 meter. Lalu melucuti celana panjang dan celana dalam korban, sekaligus memerkosanya.
“Usai melakukan aksi bejatnya, korban dibiarkan begitu saja. Beberapa saat kemudian, mendengar bunyi motor di jalan, korban lari keluar meminta pertolongan kepada pengendara atas nama Wardono,” jelasnya.
Lalu, menurut Nurung, korban dihantar ke rumahnya. Keluarga langsung menuju ke Polres Merauke melaporkan peristiwa pemerkosaan itu.
Rupanya, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa kabur motor serta handphone korban. Kini barang bukti dimaksud, telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatan dimaksud, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 285 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun